Zonacyber.ID – Jakarta, 24 Juli 2025.
Di tengah maraknya perdebatan Publik seputar posisi dan peran Dewan Pers dalam Industri Media Indonesia, satu hal kini kembali ditegaskan secara terang benderang: tidak ada kewajiban bagi Perusahaan Pers untuk mendaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers. Pernyataan ini menepis berbagai anggapan keliru yang selama ini berkembang di Masyarakat dan bahkan di kalangan pemangku kepentingan media sendiri.
Dalam penjelasan resminya, Dewan Pers menekankan bahwa fungsi mereka bukan untuk mendaftarkan, melainkan mendata Perusahaan Pers. Proses ini sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak disertai kewajiban Administratif yang mengikat secara Hukum. Hal ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin Kemerdekaan Pers sebagai salah satu Pilar Demokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Registrasi, Tapi Pendataan Sukarela
Dewan Pers menjelaskan bahwa yang dilakukan bukanlah Registrasi atau pendaftaran dalam pengertian birokratis, melainkan pendataan Perusahaan Pers untuk tujuan Pembinaan dan Penguatan Ekosistem Media yang sehat. Pendataan ini dilakukan berdasarkan pengajuan sukarela dari Media bersangkutan, bukan sebagai syarat Legalitas eksistensi Media.
Dengan demikian, Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tetap sah dan legal selama menjalankan aktivitas Jurnalistik sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini berarti tidak ada Sanksi Hukum atau administratif yang dikenakan hanya karena sebuah media belum atau tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
Mengapa Verifikasi Media Tetap Dianggap Penting?
Meski tidak wajib, proses Verifikasi dan Pendataan oleh Dewan Pers tetap memiliki nilai strategis. Media yang terdata dan Terverifikasi umumnya menunjukkan komitmen terhadap prinsip Profesionalisme, Transparansi, dan Independensi Redaksional. Hal ini membuat Media tersebut lebih dipercaya oleh Publik, Pemerintah, maupun mitra kerja lainnya.
“Verifikasi bukan bentuk pembatasan, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk menjaga marwah jurnalisme. Kami ingin memastikan Media yang terdata adalah Media yang menjunjung tinggi Etika, tidak menjadi alat Propaganda, dan memperhatikan kesejahteraan Wartawannya,” ungkap salah satu anggota Dewan Pers.
Dari sudut pandang Praktis, Media yang terverifikasi juga lebih mudah mendapatkan perlindungan Hukum dalam kasus sengketa Pemberitaan, serta lebih mungkin diakui sebagai mitra resmi dalam berbagai Forum kenegaraan atau kerjasama lintas Sektor.
Tidak Terverifikasi ≠ Tidak Sah
Satu hal yang patut digarisbawahi: tidak semua Media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers otomatis tidak kredibel atau Ilegal. Banyak media Independen, lokal, atau Media baru yang masih dalam proses tumbuh namun tetap menjalankan tugas Jurnalistiknya secara Profesional.
Karena itu, Dewan Pers mendorong Masyarakat untuk menilai kualitas Media bukan semata dari status Verifikasi, tetapi dari Integritas, Akurasi, dan Etika Pemberitaannya.
Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital
Di tengah derasnya arus Digitalisasi dan munculnya berbagai kanal Informasi, tantangan menjaga kebebasan Pers semakin kompleks. Dewan Pers menilai bahwa pendataan sukarela merupakan mekanisme yang menghormati kemerdekaan Pers sekaligus mendorong peningkatan kualitas secara bertahap.
“Pers yang sehat harus tumbuh dari dalam, bukan dipaksa dari luar. Inilah Esensi dari pendataan sukarela. Kami tidak ingin mengontrol, kami ingin memperkuat,” tegas Dewan Pers.
Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, serta Lembaga Pemerintah diharapkan tidak menggunakan status Verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya tolok ukur legitimasi sebuah media. Lebih penting untuk melihat rekam jejak, kualitas konten, dan Independensi Redaksi.
Kesimpulan: Otonomi Pers, Akuntabilitas Bersama
Penegasan bahwa Media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers bukan sekadar klarifikasi teknis, melainkan cerminan dari komitmen Indonesia terhadap prinsip kemerdekaan Pers yang Demokratis dan bertanggung jawab. Di saat yang sama, pendataan sukarela oleh Dewan Pers menjadi Instrumen penting dalam menjaga standar Etika, meningkatkan Profesionalisme, dan memberikan perlindungan bagi Jurnalis.
Di tengah Era informasi yang semakin kompleks dan rentan terhadap Hoaks serta Disinformasi, Publik memiliki peran krusial untuk lebih cermat dalam mengonsumsi Berita, serta mendukung Jurnalisme yang independen dan berkualitas, baik yang terverifikasi maupun belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Sumber : www.dewanpers.or.id
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]














