ZONACYBER.ID — Sintang | KALBAR, 27 Maret 2026.
Forum mediasi yang seharusnya menjadi jalan keluar konflik justru berubah menjadi panggung kekecewaan terbuka. Pertemuan resmi yang difasilitasi langsung oleh Bupati Sintang, yaitu Gregorius Herkulanus Bala di Rumah Dinas Bupati, pada Jumat sore (27/3/2026), berujung buntu setelah Jajaran Petinggi PT Linggajati Al-manshurin (LJA) tidak menghadiri Undangan Resmi Pemerintah Daerah.
Padahal, Mediasi ini digelar sebagai langkah Konkret meredam Konflik yang telah berkembang di tengah Masyarakat Kalbar, khususnya Masyarakat di Kecamatan Serawai dan Ambalau, Kabupaten Sintang. Namun alih-alih menunjukkan itikad baik, pihak Perusahaan hanya mengutus Kuasa Hukum dan pendamping tanpa dilengkapi Dokumen Mandat secara Resmi atau Surat Kuasa Penuh untuk mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Undangan Resmi Diabaikan, Wibawa Negara Dipertaruhkan karena Ketidakhadiran dari Pimpinan Perusahaan dalam Forum yang difasilitasi Kepala Daerah Kabupaten Sintang yang dinilai bukan sekadar Absensi biasa. Ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap Otoritas Pemerintah Daerah.
Dalam konteks Pemerintahan, posisi Bupati bukan sekadar Jabatan Administratif, tetapi Representasi Negara di Daerah. Ketika Undangan Resmi tidak diindahkan, maka yang dipertanyakan bukan hanya sikap Perusahaan, tetapi juga penghormatan terhadap Institusi Negara itu sendiri.
“Ini bukan sekadar tidak hadir. Ini soal Etika, soal penghormatan terhadap Pemerintah Daerah dan Masyarakat,” ujar salah satu Tokoh Masyarakat yang Hadir yang hadir dalam Forum tersebut.
Kekecewaan pun tidak bisa disembunyikan. Informasi yang dihimpun oleh Awak Media di lokasi menyebutkan, bahwa Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala sendiri merasa kesal dan kecewa atas sikap Perusahaan yang dianggap tidak menunjukkan Itikad baik dalam menyelesaikan Konflik.
Mediasi Tanpa Pengambil Keputusan, sama saja hanya bersifat Formalitas Tanpa Substansi. Kehadiran Kuasa Hukum tanpa Mandat penuh praktis membuat Forum kehilangan daya tawarnya. Diskusi yang berlangsung tidak menghasilkan keputusan berarti karena pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sikap Final.
Akibatnya, Mediasi yang diharapkan menjadi titik temu justru berubah menjadi Formalitas tanpa Substansi. Tidak ada kesepakatan, tidak ada solusi yang tersisa hanya kebuntuan.
Sementara itu, pihak Agustinus, S.Pd Cs bersama Tim Kuasa Hukumnya turut serta hadir lengkap dan menyatakan kesiapan untuk berdialog. Ketimpangan ini semakin mempertegas kesan bahwa salah satu pihak tidak serius dalam mencari penyelesaian.
Kekecewaan Meluas, baik dari Pemerintah hingga Masyarakat. Kekecewaan tidak hanya datang dari Pemerintah Daerah Sintang. Sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), Tokoh Masyarakat, hingga Elemen Warga Masyarakat yang hadir dalam Forum tersebut juga menyuarakan hal serupa.
Mereka menilai bahwa momentum Mediasi ini seharusnya dimanfaatkan untuk meredakan Konflik yang sudah cukup lama bergulir. Namun dengan ketidakhadiran pihak pengambil keputusan dari Perusahaan PT. LJA sendiri, harapan tersebut kembali tertunda.
“Kalau seperti ini, Konflik tidak akan selesai. Justru berpotensi semakin panjang dan rumit,” ungkap Agustinus, S.Pd yang juga sebagai salah satu Tokoh Masyarakat yang hadir.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Tanpa adanya kesepakatan atau kemajuan dalam mediasi, konflik berpotensi semakin meluas tidak hanya di ranah Hukum, tetapi juga Sosial.
Apalagi, perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan panjang, mulai dari Audensi Publik hingga sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sintang. Bahkan, keterlibatan Tokoh Adat menunjukkan bahwa persoalan ini telah menyentuh aspek Kultural Masyarakat.
Jika tidak segera ditangani secara serius, bukan tidak mungkin Konflik ini berkembang menjadi lebih kompleks dan sulit dikendalikan.
Mengalami Jalan Buntu dan Tanda Tanya Besar sehingga pertemuan berakhir, tidak ada kesepakatan yang dicapai. Mediasi yang diharapkan menjadi solusi justru memperlihatkan jurang perbedaan yang masih lebar.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa pihak Perusahaan tidak menghadirkan Pimpinan yang memiliki Kewenangan Penuh? Apakah ini bentuk Strategi, atau justru Indikasi ketidaksiapan untuk menyelesaikan Konflik?
Yang jelas, sikap ini dinilai memperpanjang persoalan dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar ke depan.
Publik Menunggu Ketegasan dan kini sorotan tertuju pada langkah selanjutnya baik dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum. Publik menunggu ketegasan, bukan sekadar Mediasi yang berulang tanpa hasil.
Satu hal yang pasti, peristiwa ini meninggalkan pesan kuat: ketika Forum Resmi Negara tidak dihormati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian Konflik, tetapi juga Wibawa Hukum dan kepercayaan Masyarakat. Dan di Sintang, kepercayaan itu kini sedang diuji.
ZC.ID // TIMRED [*]














