Zonacyber.id, Medan – Seorang pria berinisial H ditangkap polisi saat membawa 22 kilogram sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Aksara, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa sabu tersebut dikemas dalam 22 bungkus teh bermerek China dan disimpan di dalam sebuah karung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone Android sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 22 bungkus teh China berisi sabu dengan total berat sekitar 22.000 gram atau 22 kilogram,” ujar Gidion, Selasa (13/5/2025).
Pengendali Peredaran Narkoba Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial JP, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JP diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan peredaran sabu di Medan.
“Tersangka mengaku hanya kurir dan mendapatkan perintah dari JP yang kini menjadi DPO. Kami berharap Satnarkoba bisa menelusuri jaringan yang lebih atas,” ungkap Gidion.
Residivis Kasus Narkoba
Tersangka H bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun sejak 2010.
Dalam pengakuannya, H sudah dua kali berhasil mengirim sabu atas perintah JP: 1 kg pada November 2024 dan 2 kg pada Desember 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














