Zonacyber.id – Putussibau | KALBAR, (19/06/2025).
Menyikapi pemberitaan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan kayu olahan ilegal di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di wilayah Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, seorang pengusaha kayu dan pemilik sawmill berinisial pihak AP akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Sebelumnya, beredar informasi dari sejumlah warga yang menduga bahwa tumpukan kayu balok olahan berukuran besar sekitar 8 cm x 16 cm yang terlihat di sekitar lokasi tersebut yang diduga milik AP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut menyebar cepat di tengah masyarakat, terlebih karena AP dikenal sebagai salah satu pelaku usaha di bidang pengolahan kayu yang cukup aktif di wilayah Kapuas Hulu.
Namun, dalam pernyataan klarifikasinya yang disampaikan kepada awak Media pada Rabu (19/6/2025), melalui isteri AP secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kayu-kayu olahan yang dimaksud bukan merupakan miliknya, dan tidak ada kaitan antara aktivitas pengangkutan kayu tersebut dengan sawmill atau usaha yang ia kelola.
“Saya ingin meluruskan bahwa kayu balok yang disebut-sebut oleh warga di wilayah Nanga Awin itu bukan milik AP. Setahu Saya kayu-kayu tersebut pemilik sebenarnya adalah milik orang lain,” ujar isteri AP.
Menurutnya, spekulasi yang berkembang di masyarakat telah merugikan nama baik serta usaha yang selama ini dijalankannya. Ia juga menegaskan bahwa kayu tersebut yang diberitakan adalah milik pengusaha kayu lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














