Zonacyber.id – Melawi (KALBAR), 13/06/2025.
Direktorat Krimsus Polda Kalbar akhirnya menjelaskan terkait perkembangan kasus penangkapan satu unit kendaraan Truk dan ribuan keping kayu olahan di Melawi karena tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Subdit 4 Ditipidter Krimsus Polda Kalbar. Ditemui di ruang kerjanya, penyidik Subdit 4 Krimsus Polda Kalbar melalui AKP Rahmat menjelaskan, “proses kasus tersebut tetap berlanjut. Pemilik Kayu (SM) telah dimintai keterangannya dan saat ini masih berstatus saksi,” Jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik masih menunggu keterangan dari satu orang saksi lagi. Setelah semua bukti keterangan lengkap, barulah penetapan tersangka. Prosesnya sudah LP dan tahap sidik. Keterangan sudah kita ambil, sudah kita lakukan penyitaan, dan sudah dilakukan pengukuran dan sudah dihitung oleh Dinas Kehutanan, tinggal menunggu satu saksi lagi. Bila semua bukti keterangan sudah siap, tinggal kami tetapkan tersangkanya,” terang AKP Rahmat pada Kamis, 12 Juni 2025.
AKP Rahmad juga menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi kunci namun belum hadir, sehingga penyidik Polda Kalbar harus menerbitkan daftar pencarian saksi (DPS).
Beliau menambahkan, “Sudah kami lakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, namun apabila saksi kunci tersebut tidak bisa hadir, terpaksa kami harus menerbitkan surat daftar pencarian saksi,” ujarnya.
Kronologis peristiwa pada tanggal 3 Mei lalu, aparat Kepolisian dari Polda Kalbar mengamankan satu unit kendaraan truk dengan nomor polisi KB 8948 JA, bermuatan kayu olahan jenis keladan yang sedang melintas di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang tanpa mengantongi dokumen resmi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














