Informasi ini sontak membuat keluarga korban panik. Pelapor dan keluarganya segera memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Setelah didesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, korban AN akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor RA untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.
“Korban akhirnya membuka diri setelah keluarganya memanggilnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam mengungkap kasus semacam ini,” jelas AKP Khairul Yassin Ariga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, bibi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana ini, antara lain satu potong celana jins berwarna biru dan satu helai baju warna hitam bertuliskan “Ragat CB”.
Setelah diamankan, pelaku RA langsung menjalani interogasi singkat oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan secara terang-terangan menyatakan telah melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Khairul Yassin Ariga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















