Zonacyber.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara 28.000 rekening bank dormant atau tidak aktif selama tahun 2024.
Rekening-rekening ini diketahui tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu lama dan kini telah ditarik datanya oleh pihak perbankan.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan seperti penipuan, judi online, hingga perdagangan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa rekening pasif rentan dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan digunakan dalam aktivitas ilegal.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan,” ujar Ivan, dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
Menurut Ivan, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode waktu tertentu.
Dasar Hukum Tindakan PPATK
Pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Rekening Bisa Diaktifkan Kembali, Begini Caranya
PPATK menegaskan bahwa rekening yang diblokir hanya bersifat sementara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














