ZONACYBER.ID — Sintang | KALBAR, 30 Maret 2026.
Gelombang kemarahan Publik akhirnya menemukan momentumnya. Ratusan massa dari berbagai Elemen masyarakat, termasuk Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, memadati halaman Pengadilan Negeri Sintang, KALBAR pada Senin (30/3/2026). Mereka datang bukan sekadar menyaksikan, melainkan mengawal bahkan “menekan secara Moral” jalannya sidang putusan Praperadilan yang diajukan Agustinus, S.Pd. CS bersama pihak Tim Kuasa Hukum.
Aksi yang diklaim Damai itu sejatinya menyimpan bara. Di balik Orasi, tersimpan kekecewaan mendalam atas Proses Hukum yang dinilai “dipaksakan”. Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Agustinus cs sebagai Tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT. Linggajati Al-Manshurin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Publik bertanya: benarkah ini murni Pidana? Ataukah Konflik yang seharusnya berada di Ranah Perdata, tetapi dipelintir menjadi Perkara Kriminal?
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sintang merupakan tamparan telak bagi Penegakan Hukum. Jawaban itu akhirnya datang dari Ruang Sidang. Dalam putusan yang disambut sorak Massa, Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Agustinus, S.pd cs secara penuh. Status Tersangka yang sebelumnya disematkan dinyatakan tidak sah.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan Hukum ini adalah tamparan keras bagi proses Penegakan Hukum yang dinilai gegabah.
Dengan dikabulkannya Praperadilan tersebut, seluruh status Hukum Agustinus cs dipulihkan. Artinya, sejak awal penetapan Tersangka itu cacat secara Hukum.
Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, SH, MH, dengan nada tegas menyampaikan bahwa putusan ini bersifat Final.
“Status Hukum para Tersangka sudah dipulihkan. Haknya sudah dikembalikan. Ini bukan Opini, ini keputusan Pengadilan. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan,” ujarnya lantang di hadapan Massa.
Pernyataan itu sekaligus menutup pintu bagi upaya Hukum lanjutan. Tidak ada Banding. Tidak ada Kasasi. Negara melalui Pengadilan Negeri Sintang telah berbicara.
Dugaan Kriminalisasi dari Konflik Lahan ke proses Hukum dari Kasus ini semakin menguatkan dugaan Publik bahwa telah terjadi Kriminalisasi. Persoalan yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa lahan atau kepentingan Perkebunan, justru dibawa ke ranah Pidana.
Padahal, banyak pihak menilai Konflik semacam ini semestinya diselesaikan melalui Mekanisme Hukum Perdata bukan dengan label pencurian yang berujung penetapan Tersangka.
Pertanyaannya menjadi semakin tajam: siapa yang diuntungkan dari kriminalisasi ini?, Apakah Hukum telah digunakan sebagai alat tekanan, ataukah ini sekadar kelalaian Aparat dalam membaca konteks persoalan?
Publik menunggu jawaban, bukan pembelaan Normatif. Suara Rakyat: “Keadilan Akhirnya Menang”
Di tengah Euforia Massa, Agustinus, S.pd tampil dengan wajah lega. Ia menyampaikan rasa syukur sekaligus sindiran halus terhadap Proses Hukum yang telah dilaluinya.
“Pada hari ini Hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya pada Awak Media.
Namun kalimat itu tidak berdiri sendiri. Ia seperti menegaskan bahwa sebelumnya, Keadilan itu sempat diragukan.
Agustinus, S.pd juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Elemen Masyarakat yang hadir mengawal Sidang. Kehadiran mereka bukan sekadar simbol dukungan, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap Ketidakadilan yang dirasakan bersama.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak Masyarakat Adat, Aparat Keamanan, hingga Pemerintah Daerah yang telah membantu jalannya proses ini,” tambahnya.
Sidang ini bukan hanya soal satu orang atau satu Kasus. Ini adalah cermin kondisi penegakan Hukum di Daerah. Ketika ratusan orang merasa perlu turun langsung mengawal Persidangan, itu pertanda ada Krisis Kepercayaan.
Masyarakat tidak lagi sekadar menunggu Keadilan mereka merasa harus mengawalnya sendiri.
Situasi ini menjadi Alarm keras bagi Aparat Penegak Hukum. Keputusan Hakim memang telah mengoreksi keadaan, tetapi pertanyaan yang lebih besar masih menggantung:
• Bagaimana proses penetapan Tersangka bisa terjadi jika pada akhirnya dinyatakan tidak sah?
• Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian Moral, Sosial, bahkan Psikologis yang dialami para pihak?
• Apakah akan ada Evaluasi, atau semua akan berlalu tanpa Konsekuensi?
Putusan Praperadilan ini memang menghadirkan kelegaan. Namun Keadilan yang datang setelah proses panjang dan penuh tekanan tetap menyisakan luka.
Sintang hari ini mungkin telah melihat Keadilan ditegakkan. Tetapi besok, Publik akan menagih lebih: kepastian bahwa. Hukum tidak lagi dijadikan alat, melainkan benar-benar menjadi pelindung.
Karena jika tidak, gejolak seperti hari ini bukan tidak mungkin akan terulang dengan skala yang lebih besar, dan kemarahan yang lebih sulit dikendalikan.
Red : FXW // ZC.ID [*]














