Zonacyber.id, Banten – Tiga pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan kasus pemalakan dan pengancaman proyek pembangunan senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Proyek ini digarap oleh kontraktor asal China, PT China Chengda Engineering Co.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas 3 Tersangka Pimpinan Kadin Cilegon
Ketiga tersangka pimpinan Kadin Cilegon tersebut adalah:
• Muhammad Salim (54) – Ketua Kadin Kota Cilegon
• Ismatullah (39) – Wakil Ketua Kadin Bidang Industri
• Rufaji Jahuri (50) – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada pihak PT Chengda untuk mendapatkan jatah proyek tanpa melalui proses lelang resmi.
Modus dan Peran Tersangka dalam Pemalakan Proyek Rp5 Triliun
“Saudara IA (Ismatullah) menggebrak meja dan meminta jatah proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Bersama MS (Muhammad Salim), mereka memaksa pihak PT Chengda,” ujar Kombes Dian saat konferensi pers.
Sementara itu, Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan jalannya proyek pembangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














