Zonacyber.id, KEPULAUAN RIAU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya blok migas terlantar di Indonesia.
Meskipun telah memiliki izin, lapangan minyak dan gas bumi tersebut belum beroperasi, menyebabkan potensi produksi migas nasional tidak optimal.
“Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok migas yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna),” kata Menteri Bahlil saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025), menyoroti masalah blok migas terlantar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna mengatasi persoalan banyaknya izin lapangan minyak yang mangkrak ini, Menteri Bahlil secara langsung memohon izin dan arahan dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Ia berharap, melalui evaluasi ini, sebagian blok migas yang tidak aktif dapat dialihkan pengelolaannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang dinilai lebih siap dan mampu menggarap potensi lapangan minyak tersebut.
“Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil, menekankan pentingnya evaluasi izin lapangan minyak untuk mengoptimalkan produksi blok migas.
Sebagai dasar hukum untuk tindakan ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.
Regulasi ini secara jelas mengatur kriteria blok migas terlantar, yang meliputi lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, Plan of Development (POD) selain yang pertama tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga tahun.
Regulasi tersebut merinci kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan, termasuk lapangan minyak yang tidak diproduksikan selama dua tahun berturut-turut, atau lapangan dengan POD selain POD pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Kriteria lainnya adalah apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery namun tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut, yang menunjukkan adanya blok migas terlantar.
Dalam acara peresmian yang sama, Presiden Prabowo Subianto hadir secara hybrid dan menyampaikan apresiasinya atas beroperasinya Lapangan migas Forel sejak 12 Mei 2025, yang telah mampu memproduksi 10.000 BOPD dan berpotensi hingga 13.500 BOPD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














