Zonacyber.id – Pontianak | KALBAR, (20/06/2025).
Sorotan publik kembali mengarah pada proyek pengadaan tanah untuk operasional Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar) tahun 2016, yang kini telah memasuki tahap litigasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Namun, perhatian bukan hanya tertuju pada terdakwa yang sudah diseret ke meja hijau, melainkan juga pada peran aktor intelektual di balik kebijakan dan alokasi anggaran yang dianggap turut meloloskan praktik korupsi tersebutโyakni Gubernur Kalbar saat itu sebagai pemegang saham mayoritas Bank Kalbar.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Kalbar dimiliki sebagian besar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, bersama sejumlah kabupaten/kota di wilayah tersebut dan sebagian kecil dimiliki oleh swasta. Sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan nasional, Gubernur sebagai Kepala Daerah berperan penting dalam pengelolaan BPD, termasuk dalam pengambilan kebijakan strategis, permodalan, dan perluasan aset maupun jaringan layanan bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks pengadaan tanah yang kini dipermasalahkan secara hukum, Gubernurโselaku pemilik saham terbesar dan penentu arah kebijakan strategis Bank Kalbarโdiduga memiliki peran signifikan dalam menyetujui atau memberikan restu terhadap alokasi anggaran untuk proyek tersebut. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Koordinator Nasional Lembaga TINDAK (Transparansi Independen Anti-Korupsi), yang menyebut bahwa seharusnya proses hukum menyasar seluruh rangkaian pelaku, tidak hanya terbatas pada pihak-pihak teknis pelaksana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














