“Sangat disayangkan, sampai saat ini proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Padahal dalam konstruksi hukum, pelaku utama atau aktor intelektual juga harus dimintai pertanggungjawaban. Termasuk Gubernur saat itu yang memiliki kewenangan sentral sebagai pemilik saham terbesar dan pengambil kebijakan strategis di Bank Kalbar,” ujar Yayat kepada media.
Menurut Yayat, peran Gubernur dalam korupsi tersebut tidak bisa dilepaskan dari unsur Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun pemberi perintah atau pembantu kejahatan. Dengan demikian, secara yuridis, Yayat menegaskan bahwa sang Gubernur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memberikan persetujuan atau mengetahui alokasi dana yang bermasalah tersebut.
“Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Apalagi bila ada indikasi tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menyentuh aktor besar. Ini tidak hanya merusak prinsip keadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayat juga mengkritik keras model penanganan kasus korupsi yang dilakukan secara “split” atau terpisah, hanya menyasar level bawah dan tidak menyentuh pengambil kebijakan. Ia menegaskan bahwa dalam perkara berjamaah seperti ini, pemisahan tanggung jawab hukum (split prosecution) seharusnya dihindari demi asas due process of law dan prinsip equality before the law.
Sebagai informasi, pengadaan lahan Bank Kalbar tahun 2016 diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sejumlah pejabat pelaksana dan pihak ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak pertengahan 2025. Namun, desakan agar kasus ini dikembangkan ke arah pejabat pemilik kewenangan tertinggi di daerah terus menguat, termasuk dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat sipil Kalbar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














