Zonacyber.id — SEKADAU | KALIMANTAN BARAT, (28/06/2025).
Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin kembali mencuat di wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Di Desa Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kegiatan eksploitasi material tambang seperti pasir, batu, dan tanah urug berlangsung secara intensif dengan menggunakan alat berat, meski kuat dugaan bahwa operasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media bersama sumber-sumber warga setempat, terlihat sejumlah excavator dan dump truck hilir mudik setiap hari di lokasi terbuka di wilayah desa tersebut. Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada papan informasi proyek yang wajib terpampang sebagai syarat administrasi operasional tambang legal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi dalam waktu cukup lama dan kian masif dalam beberapa bulan terakhir.
“Setiap hari mereka kerja dari pagi sampai sore. Alat berat selalu jalan, tapi tidak ada papan proyek atau tanda bahwa tambang ini legal,” ujarnya.
Warga juga menyebut nama seorang pria yang kerap dijuluki “Pak ASU” sebagai sosok yang diduga menjadi pengendali utama tambang tersebut. Ia disebut-sebut sebagai pemodal dan pelindung utama aktivitas ini, serta memiliki relasi kuat dengan sejumlah pihak berpengaruh, termasuk oknum aparat. Kehadirannya, menurut warga, menjadi faktor utama mengapa aktivitas tersebut seolah kebal hukum dan tak tersentuh oleh penindakan aparat.
Hingga berita ini beberapa kali dipublikasikan, tak satu pun perwakilan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah, termasuk Polsek Belitang Hilir, Camat Belitang Hilir, dan Kepala Desa Sungai Ayak III, yang memberikan pernyataan atau tanggapan resmi. Nomor kontak yang dihubungi oleh tim redaksi tidak direspons, sementara beberapa pihak lainnya menolak berkomentar.
Sikap bungkam ini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mulai merasa resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Seorang aktivis lingkungan dari Kalimantan Barat, yang turut menanggapi isu ini, menyatakan bahwa pembiaran seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
“Pertambangan ilegal seperti ini bukan hanya menghancurkan alam, tapi juga membunuh masa depan masyarakat desa. Kalau aparat dan pejabat setempat diam, maka ini sudah masuk ranah pembiaran sistemik,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, masyarakat setempat juga mengungkapkan kekhawatiran akan dampak ekologis dari kegiatan tambang yang tak terkendali. Di lokasi yang ditambang, sebagian vegetasi alami telah hilang. Erosi dan kerusakan lahan.
Sebagaimana diketahui, izin untuk kegiatan tambang galian C harus melalui proses panjang, mulai dari studi lingkungan, izin lokasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa dokumen ini, seluruh aktivitas dianggap ilegal dan melanggar hukum. Namun, lemahnya penegakan hukum di daerah seringkali menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polres Sekadau dan Polda Kalbar, bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat segera turun tangan menyelidiki dan menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Selain itu, pengusutan terhadap pihak yang membekingi operasi ini, termasuk yang dikenal dengan inisial atau nama panggilan tertentu, juga diminta dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami minta pemerintah dan aparat jangan tutup mata. Ini bukan isu baru. Tapi kalau terus dibiarkan, kami sebagai rakyat yang akan jadi korban,” pungkas seorang warga.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Redaksi : Melangga Arista — ZC.ID [*]















