Zonacyber.ID, SEMARANG – Delapan narapidana di Lapas Kelas I Semarang menerima remisi Waisak 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Pemberian remisi ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Waisak, Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, pemotongan masa hukuman yang diberikan kepada para narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 45 hari.
Dari delapan napi tersebut, enam di antaranya tersangkut kasus narkotika, sementara dua lainnya terjerat kasus pencucian uang dan penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh napi yang mendapat remisi telah menunjukkan sikap positif, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman,” ungkap Mardi.
Pemberian remisi Waisak merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan mendorong narapidana untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
Khusus di momen keagamaan seperti Hari Waisak, remisi diberikan kepada napi beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Mardi juga mengajak seluruh napi penerima remisi untuk menjadikan Hari Waisak sebagai momen refleksi dan titik balik dalam kehidupan.
Ia berharap, mereka yang menerima remisi bisa terus menjaga perilaku baik agar kelak mendapat hak serupa di kesempatan berikutnya.
“Remisi bukan hanya soal pengurangan hukuman, tetapi juga soal tanggung jawab untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tegas Mardi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














