Zonacyber.ID — Sanggau | KALBAR, (8 Juli 2025).
Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi kembali mencuat, kali ini di Wilayah Kabupaten Sanggau. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.03 yang berlokasi di Jl. Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kalimantan Barat diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran BBM Subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor prioritas.
Peristiwa ini terungkap ketika seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, memberikan informasi kepada awak Media dan menyampaikan bahwa ada Praktik mencurigakan yang dilakukan oleh oknum Petugas SPBU setempat pada Selasa, 8 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, warga tersebut menyebut bahwa BBM bersubsidi jenis solar disalurkan langsung ke dalam drum plastik besar yang berada di bak sebuah kendaraan jenis mobil Mitsubishi Strada dengan nomor polisi KB 8873 DL. Proses pengisian itu dilakukan secara terang-terangan di area pengisian SPBU menggunakan nosel resmi SPBU.
“Kami yang warga biasa hanya mendapat jatah sekitar 80 liter solar per hari. Tapi yang kami lihat, kendaraan itu bisa mengisi langsung ke Drum dalam jumlah besar. Ini jelas tidak adil dan sangat merugikan kami yang benar-benar membutuhkan,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Pengakuan serupa juga datang dari beberapa warga lain yang sedang mengantri BBM di SPBU 64.785.03 tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru dan kerap kali terjadi, bahkan disinyalir dilakukan secara terorganisir oleh oknum-oknum tertentu. Warga menduga bahwa BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga non Subsidi atau disalurkan ke pihak-pihak Industri yang seharusnya tidak berhak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















