Tak hanya pada BBM jenis Solar, warga menyebut bahwa penyimpangan serupa juga terjadi pada jenis Pertalite. “Kami sering kehabisan Pertalite padahal baru siang. Tapi lihat saja, Truk dan Mobil-mobil pengangkut aneh itu bisa masuk langsung dan mengisi dalam jumlah besar,” kata seorang pengendara roda dua yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyalahi regulasi Pemerintah terkait Distribusi BBM Bersubsidi, termasuk Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta ketentuan dari BPH Migas.
Masyarakat kini mendesak agar Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU No 64.785.03. Jika benar terbukti melakukan penyimpangan, maka pihak pengelola SPBU maupun oknum petugas yang terlibat harus diberi Sanksi tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta agar SPBU ini diaudit dan diberikan Sanksi tegas dari APH terkait. Jangan sampai BBM Subsidi malah jatuh ke tangan Pihak yang tidak berhak. Ini bukan cuma soal keadilan, tapi juga soal pelanggaran Hukum,” tegas salah seorang masyarakat setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pengelola SPBU maupun Pihak terkait dari Pertamina Wilayah Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi. Awak Media juga telah berusaha menghubungi pihak Pengelola SPBU, namun belum mendapatkan jawaban.
Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, Media dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















