Zonacyber.ID – Pontianak, ( 17 Juli 2025 ).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat akhirnya angkat suara secara resmi menyusul polemik berkepanjangan terkait klaim jabatan Plt Ketua oleh Wawan Suwandi. Langkah tegas pun ditempuh. Pada 14 Juli 2025, PWI Kalbar melayangkan somasi hukum melalui kuasa hukum mereka, Ruhermansyah, S.H., C.Med., kepada Wawan yang dinilai telah bertindak di luar koridor hukum dan etika organisasi.
Dalam somasi tersebut, PWI Kalbar menilai tindakan Wawan Suwandi telah merusak nama baik organisasi, menyesatkan publik, dan menciptakan kebingungan di internal maupun eksternal lembaga. Tuduhan ini tidak main-main: Wawan disebut telah mengklaim jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar secara sepihak, lengkap dengan penggunaan atribut resmi organisasi seperti logo, kop surat, hingga stempel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langgar AD/ART dan Keputusan Resmi Organisasi
PWI Kalbar menegaskan bahwa tindakan Wawan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 166-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024, Kundori telah ditetapkan secara resmi sebagai Ketua PWI Kalbar periode 2024–2029. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Konferensi Provinsi PWI Kalbar yang sah dan demokratis.
Dengan demikian, tidak ada ruang legal bagi siapa pun termasuk Wawan Suwandi untuk mengatasnamakan diri sebagai Plt Ketua, apalagi mengeluarkan pernyataan atau keputusan menggunakan atribut resmi organisasi. Hal ini secara jelas melanggar Pasal 26 AD/ART PWI yang menyatakan bahwa Ketua Provinsi hanya dapat dipilih melalui Konferensi Provinsi, bukan melalui penunjukan sepihak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














