Zonacyber.ID – Pontianak, ( 17 Juli 2025 ).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat akhirnya angkat suara secara resmi menyusul polemik berkepanjangan terkait klaim jabatan Plt Ketua oleh Wawan Suwandi. Langkah tegas pun ditempuh. Pada 14 Juli 2025, PWI Kalbar melayangkan somasi hukum melalui kuasa hukum mereka, Ruhermansyah, S.H., C.Med., kepada Wawan yang dinilai telah bertindak di luar koridor hukum dan etika organisasi.
Dalam somasi tersebut, PWI Kalbar menilai tindakan Wawan Suwandi telah merusak nama baik organisasi, menyesatkan publik, dan menciptakan kebingungan di internal maupun eksternal lembaga. Tuduhan ini tidak main-main: Wawan disebut telah mengklaim jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar secara sepihak, lengkap dengan penggunaan atribut resmi organisasi seperti logo, kop surat, hingga stempel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langgar AD/ART dan Keputusan Resmi Organisasi
PWI Kalbar menegaskan bahwa tindakan Wawan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 166-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024, Kundori telah ditetapkan secara resmi sebagai Ketua PWI Kalbar periode 2024–2029. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Konferensi Provinsi PWI Kalbar yang sah dan demokratis.
Dengan demikian, tidak ada ruang legal bagi siapa pun termasuk Wawan Suwandi untuk mengatasnamakan diri sebagai Plt Ketua, apalagi mengeluarkan pernyataan atau keputusan menggunakan atribut resmi organisasi. Hal ini secara jelas melanggar Pasal 26 AD/ART PWI yang menyatakan bahwa Ketua Provinsi hanya dapat dipilih melalui Konferensi Provinsi, bukan melalui penunjukan sepihak.

Isi Somasi: Lima Tuntutan Tegas
Somasi yang dilayangkan oleh PWI Kalbar bukan sekadar peringatan biasa. Di dalamnya, tercantum lima Poin tegas yang harus dipenuhi oleh Wawan Suwandi:
1. Menghentikan segera penggunaan jabatan Ketua atau Plt Ketua PWI Kalbar Secara Ilegal.
2. Mencabut seluruh dokumen yang dikeluarkan menggunakan kop surat, logo, dan stempel organisasi secara tidak sah.
3. Melakukan Klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada Publik dan Anggota PWI Kalbar.
4. Mengembalikan seluruh Atribut, Dokumen, dan Perangkat Organisasi yang masih dikuasai.
5. Menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan nama baik dan Legalitas PWI Kalbar.
Jika Wawan Suwandi tidak merespons Somasi ini hingga batas waktu yang ditentukan 19 Juli 2025, maka PWI Kalbar menyatakan siap menempuh jalur Hukum Pidana dan Perdata secara terbuka.
Ancaman Serius: Pidana, Perdata, dan Publikasi Resmi
PWI Kalbar tidak hanya memberikan tekanan lewat somasi. Mereka juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan jika Wawan tidak mematuhi tuntutan tersebut. Langkah-langkah itu antara lain:
– Pidana: Melaporkan Wawan ke Polda Kalbar atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik.
– Perdata: Mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian Moril dan materil yang ditimbulkan akibat tindakan Wawan.
– Publikasi Resmi: Mengirimkan klarifikasi dan pernyataan resmi kepada para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, mitra kerja PWI, dan organisasi pers lainnya, guna menjaga kredibilitas dan Otoritas PWI Kalbar di mata Publik.
Situasi ini menciptakan tekanan besar terhadap stabilitas Internal PWI Kalbar dan merusak kepercayaan publik terhadap Organisasi pers tertua dan terbesar di Indonesia ini. Ketua PWI Kalbar, Kundori, melalui Kuasa Hukum menyatakan bahwa tindakan Wawan sangat disayangkan dan berpotensi merusak Marwah Organisasi secara Nasional.
“Langkah ini bukan sekadar pembelaan terhadap jabatan, tetapi untuk menjaga Integritas Organisasi dan menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan seluruh anggota PWI di Kalimantan Barat,” ujar Ruhermansyah dalam keterangannya.
Tembusan Somasi: Bukti Keseriusan
sebagai bukti bahwa langkah ini bukan gertakan belaka, somasi resmi ini juga ditembuskan ke berbagai pihak Strategis, antara lain:
– Ketua Umum PWI Pusat
– Dewan Pers
– Gubernur Kalimantan Barat
– Kapolda Kalbar
– Mitra kerja PWI Kalbar
Hal ini menandakan bahwa masalah ini telah naik ke tingkat serius dan berskala Nasional.
Kesimpulan: PWI Kalbar Tegakkan Marwah Organisasi
PWI Kalbar menunjukkan sikap organisasi yang tegas, terukur, dan profesional. Dengan mengedepankan jalur hukum dan menghindari konflik terbuka, mereka memilih cara yang beradab namun tetap kuat dalam membela legitimasi kelembagaan.
Apakah Wawan Suwandi akan memenuhi somasi tersebut atau justru memilih berhadapan di meja hijau? Publik dan Komunitas Pers Kalbar kini menunggu langkah lanjutan dari pihak yang telah membuat polemik ini mencuat ke permukaan.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Editor : ZC.ID // TimRed [*]














