
Isi Somasi: Lima Tuntutan Tegas
Somasi yang dilayangkan oleh PWI Kalbar bukan sekadar peringatan biasa. Di dalamnya, tercantum lima Poin tegas yang harus dipenuhi oleh Wawan Suwandi:
1. Menghentikan segera penggunaan jabatan Ketua atau Plt Ketua PWI Kalbar Secara Ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Mencabut seluruh dokumen yang dikeluarkan menggunakan kop surat, logo, dan stempel organisasi secara tidak sah.
3. Melakukan Klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada Publik dan Anggota PWI Kalbar.
4. Mengembalikan seluruh Atribut, Dokumen, dan Perangkat Organisasi yang masih dikuasai.
5. Menghentikan segala bentuk tindakan yang merugikan nama baik dan Legalitas PWI Kalbar.
Jika Wawan Suwandi tidak merespons Somasi ini hingga batas waktu yang ditentukan 19 Juli 2025, maka PWI Kalbar menyatakan siap menempuh jalur Hukum Pidana dan Perdata secara terbuka.
Ancaman Serius: Pidana, Perdata, dan Publikasi Resmi
PWI Kalbar tidak hanya memberikan tekanan lewat somasi. Mereka juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan jika Wawan tidak mematuhi tuntutan tersebut. Langkah-langkah itu antara lain:
– Pidana: Melaporkan Wawan ke Polda Kalbar atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik.
– Perdata: Mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian Moril dan materil yang ditimbulkan akibat tindakan Wawan.
– Publikasi Resmi: Mengirimkan klarifikasi dan pernyataan resmi kepada para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, mitra kerja PWI, dan organisasi pers lainnya, guna menjaga kredibilitas dan Otoritas PWI Kalbar di mata Publik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














