Zonacyber.ID – Sanggau | KALIMANTAN BARAT, 26 Juli 2025.
Larangan keras yang telah dikeluarkan Bupati Sanggau terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tampaknya tidak diindahkan. Fakta di lapangan menunjukkan Aktivitas penambangan Ilegal justru kembali marak di sepanjang Aliran Sungai Kapuas, terutama di wilayah Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, para pelaku PETI masih bebas beroperasi hingga hari ini, Sabtu (26/7/2025), seolah tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), maupun Satgas yang dibentuk khusus untuk menangani persoalan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gimana tindak lanjut imbauan Bupati itu? Katanya mau ditindak tegas, kok sampai sekarang mereka masih beroperasi. Satgasnya ke mana?” kata salah seorang warga Sanggau inisial RHS yang mengaku menyaksikan langsung Aktivitas Penambangan di lokasi.
Nada kecewa dan heran juga datang dari Iwan, warga lain yang mengetahui kondisi tersebut.
“Katanya sudah dilarang, tapi kok masih ada yang kerja? Aparatnya kemana? Kok bisa dibiarkan seperti ini,” keluhnya.
Padahal, Bupati Sanggau Yohanes Ontot sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin. Dalam Surat edaran tersebut, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam Kegiatan PETI, mendukung upaya penegakan Hukum, dan melaporkan setiap Aktivitas Pertambangan Ilegal kepada Pihak Berwenang.
Bupati Ontot bahkan secara khusus menegaskan bahwa dua Sungai utama, yakni Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam, harus Steril dari aktivitas PETI. Kedua Sungai itu dinilai sangat Vital karena merupakan sumber utama Air baku PDAM dan kebutuhan hidup Masyarakat Pesisir, termasuk mandi, cuci, dan memasak (MCM).
“Kalau sudah diingatkan tapi masih juga nekat, ya tanggung sendiri risikonya,” tegas Bupati Ontot beberapa waktu lalu.
Namun demikian, pernyataan tegas tersebut belum dibarengi dengan langkah konkret dan penindakan nyata di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah Masyarakat soal Komitmen Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menangani aktivitas Tambang Ilegal yang berdampak serius pada Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
Jika dibiarkan terus berlangsung, aktivitas PETI di Sungai Kapuas dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan Ekosistem, mencemari sumber air, dan memicu Konflik Sosial di tengah Masyarakat. Warga kini menanti bukti nyata dari janji-janji penindakan terhadap pelaku PETI, bukan sekadar Retorika.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]














