Skandal Proyek Strategis PLN di Ambawang, Dugaan Kuat Dibekingi Wartawan Terhadap Pelanggaran Aturan dan Tidak Transparan

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Zonacyber.idKubu Raya | KALBAR, 28 Juli 2025.

Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Ambawang New 60 MVA dan dua saluran transmisi (PHI Siantan–Tayan), yang digarap PT PLN (Persero) melalui kontraktor KSO Indisi–Hasta, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Proyek Strategis Kelistrikan ini diduga menyimpan banyak kejanggalan mulai dari ketidakterbukaan Informasi Anggaran, Pelanggaran Regulasi, hingga dugaan keterlibatan Oknum Wartawan sebagai pelindung kepentingan pelaksana Proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran Publik terhadap Integritas pelaksanaan Proyek mencuat saat tim Investigasi dari sejumlah Media mencoba melakukan Verifikasi lapangan pada Senin (28/7/2025). Namun, langkah Tim Jurnalis justru mendapat perlawanan dari Oknum di lokasi. Seorang pria, mengaku sebagai petugas keamanan Proyek, menolak memberikan informasi dan menyuruh awak Media meninggalkan area Pembangunan, meskipun dirinya tidak mengenakan Atribut keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Standar Proyek Infrastruktur berskala besar.

Tak lama berselang, seorang Pria lain muncul mengaku sebagai Wartawan dan memperlihatkan kartu Identitas Organisasi Pers. Alih-alih membantu kelancaran Peliputan, ia justru membela Pelaksana Proyek dan secara Verbal menghalangi kegiatan Jurnalistik. Dugaan kuat pun mengemuka bahwa Oknum Wartawan tersebut berperan sebagai Beking atau Pelindung Proyek, sebuah Praktik tidak Etis yang mencederai Independensi dan Integritas Profesi Pers.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Wartawan “tidak menyalahgunakan Profesi dan tidak menerima Suap”. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 7 ayat (2), secara tegas mewajibkan Wartawan untuk menaati KEJ. Jika terbukti menerima imbalan atau Fasilitas sebagai bentuk Kompensasi dari Pelaksana Proyek, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai Sanksi Etik dari Dewan Pers hingga Proses Hukum Pidana.

Selain dugaan pelanggaran Etik oleh Awak Media, hal paling mencolok yang memicu keprihatinan adalah ketidakterbukaan Informasi Anggaran. Berdasarkan hasil pantauan langsung, Papan nama Proyek yang terpasang tidak mencantumkan Nilai Kontrak atau besaran anggaran yang digunakan dalam Pelaksanaan Proyek. Padahal, hal ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (1) huruf f, yang menyatakan bahwa Papan Informasi Proyek harus memuat setidaknya: nama Paket Pekerjaan, Lokasi, Nilai Kontrak, dan jangka waktu Pelaksanaan.

Ketiadaan informasi tersebut tidak hanya melanggar Regulasi, tetapi juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan Anggaran. Sebagai Proyek Strategis yang dibiayai oleh Dana Negara melalui PT PLN (Persero), Publik berhak mengetahui secara detail penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN maupun Internal BUMN.

Proyek yang memiliki nama resmi “Pekerjaan Pembangunan GI 150 kV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan Tayan” ini tercatat menggunakan Dana dari Anggaran PT PLN (APLN). Sesuai informasi yang diperoleh, Pelaksana Proyek adalah KSO Indisi-Hasta, dengan nomor kontrak 1829.pj/DAN.01.03/F010200002024, dan pemilik Proyek adalah PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1.

Sebagai BUMN, PLN wajib mengacu pada sejumlah Regulasi penting, antara lain:

— Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019, yang mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan bebas KKN.

— Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 16 Tahun 2018, yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan BUMN secara menyeluruh.

— Peraturan Direksi PLN Nomor 0022.P/DIR/2018, yang menetapkan Standar Tata Kelola Proyek Strategis PLN dari tahap perencanaan hingga Pelaksanaan dan Pengawasan.

Namun, ketidaksesuaian di lapangan seperti papan informasi yang tidak lengkap, penghadangan Wartawan, dan Indikasi pelanggaran Etik menunjukkan kemungkinan terjadinya pelanggaran Prosedur dan lemahnya pengawasan Internal.

Tak hanya Aspek Hukum dan Etika yang jadi sorotan. Warga Desa Durian, lokasi berdirinya Proyek, mengeluhkan adanya penutupan Saluran Air (Parit) tanpa Sosialisasi atau Kompensasi yang jelas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Durian belum memberikan Pernyataan resmi terkait dampak lingkungan maupun pengawasan atas pembangunan Infrastruktur tersebut.

Hal ini turut memunculkan pertanyaan tentang kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Izin pengganti IMB yang wajib dimiliki Proyek berskala besar. PBG bertujuan memastikan bangunan yang dibangun memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, tata ruang, dan standar Teknis lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil, Pemerhati Kebijakan Publik, dan Tokoh Masyarakat Kalbar mendesak agar PT PLN (Persero) segera membuka Dokumen Proyek secara utuh kepada Publik. Mereka juga menuntut BPKP, Inspektorat PLN, serta Kementerian BUMN melakukan audit khusus terhadap Proyek ini, mengingat Indikasi pelanggaran yang terpantau cukup serius.

Masyarakat juga meminta Pemkab Kubu Raya untuk melakukan Inspeksi lapangan guna meninjau aspek Perizinan, dampak sosial, dan Legalitas Lingkungan dari Proyek tersebut.

Sampai laporan ini diterbitkan, baik Pihak PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1 maupun pelaksana proyek KSO Indisi-Hasta belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas pertanyaan resmi yang diajukan Media. Ketertutupan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Proyek tersebut sarat persoalan, dan menimbulkan Preseden buruk dalam pengelolaan Proyek Strategis Negara.

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru