Dr. Herman Hofi Munawar Kupas Tuntas Aspek Hukum PBJP di Hadapan ASN Kalbar

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.idPontianak | KALBAR, 7 Agustus 2025

Dalam rangka “Kolaborasi Kemerdekaan” untuk mewujudkan kepastian hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyelenggarakan ceramah hukum bertajuk “Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa”.

Dalam rangka “Kolaborasi Kemerdekaan” untuk mewujudkan kepastian hukum dan hak asasi manusia bagi masyarakat Kalimantan Barat

Acara yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur, ini menghadirkan pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD, sebagai narasumber utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya integritas dan pemahaman hukum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola anggaran negara. “Pengadaan barang dan jasa adalah urat nadi bergeraknya pemerintahan. Proses ini harus dikawal dengan ketat untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Saya berharap, melalui penguatan kapasitas ini, ASN di lingkungan Pemprov Kalbar dapat menjalankan proses pengadaan secara optimal, serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, demi kesejahteraan rakyat,” ujar Gubernur.

Dalam paparannya yang berjudul “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Dr. Herman Hofi Munawar mengupas tuntas tiga pilar hukum yang melandasi proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), yakni Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana.

Dr. Herman menjelaskan bahwa PBJP adalah proses pengadaan yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah dengan dasar hukum utama Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Ia menggarisbawahi tiga aspek hukum utama:

Aspek Hukum Administrasi: Merupakan landasan utama yang mengatur tata cara dan prosedur pengadaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. “Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan ,” tegas Herman. Prosedur ini mencakup tahapan krusial mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengumuman melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pelanggaran terhadap prosedur administrasi dapat berakibat pada pembatalan keputusan atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Aspek Hukum Perdata: Aspek ini mengatur hubungan kontraktual antara pemerintah, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan penyedia barang/jasa. Hubungan ini diikat oleh kontrak yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perpres PBJP. Dr. Herman menyoroti bahwa sengketa seringkali bersumber dari ketidakjelasan klausul kontrak. “Jika terjadi wanprestasi atau cidera janji, seperti penyedia gagal menyerahkan barang sesuai kontrak atau pemerintah terlambat membayar, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Aspek Hukum Pidana: Ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, hukum pidana berfungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam PBJP. Bentuk pelanggaran pidana dapat berupa

mark-up harga, kolusi dalam tender, hingga penyalahgunaan wewenang. Namun, Dr. Herman juga mengingatkan adanya fenomena “black hole” , di mana ketakutan akan kriminalisasi seringkali menghantui para pejabat pengadaan dan dapat menghambat inovasi serta percepatan pembangunan.

Ceramah hukum ini juga diisi oleh pemaparan dari Dra. Marlyna, M.Si, CRA, CRP, CGCAE, dan Wahyudi, S.E., yang turut memperkaya wawasan para ASN. Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalbar berharap dapat menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, sehingga mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan akuntabel.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar, SH
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
AMBULANS TAK MAMPU MENANJAK, JALAN RUSAK DI SERAWAI KEMBALI TELAN KORBAN LAYANAN KEMANUSIAAN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Selasa, 7 April 2026 - 22:03 WIB

DUEL PANAS DIMULAI! PEREMPAT FINAL LIGA CHAMPIONS 2025/2026 RESMI BERGULIR, MADRID VS BAYERN JADI SOROTAN UTAMA

Selasa, 7 April 2026 - 16:21 WIB

Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat

Berita Terbaru