ZONACYBER.ID – Pontianak | KALBAR, 5 September 2025
Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat (YLBH LMRRI Kalbar), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi setiap tersangka dan terdakwa sebagai hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.
Menurut Yayat, hak atas bantuan hukum merupakan amanah UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan diperkuat Pasal 54 KUHAP. “Kami hadir karena dilahirkan oleh UUD 1945. Hak bantuan hukum adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan penegak hukum,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayat menjelaskan, KUHAP secara tegas mewajibkan penunjukan penasihat hukum gratis dalam kasus-kasus tertentu, yakni:
1. Perkara dengan ancaman pidana mati.
2. Perkara dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau lebih.
3. Perkara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu.
“Jika tersangka tidak mampu, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Bila kewajiban ini dilanggar, dakwaan maupun tuntutan bisa batal demi hukum,” ujarnya.
Yayat menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi aparat, antara lain:
• Memberitahukan hak tersangka/terdakwa sejak penyidikan.
• Menunjuk penasihat hukum jika tidak memiliki kuasa hukum sendiri.
• Menjamin pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Ia menekankan, kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat berimplikasi serius pada proses peradilan pidana dan berpotensi membuat putusan tidak sah.
Hak atas pendampingan hukum, kata Yayat, bertujuan melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang, menjamin fair trial, serta mendorong tegaknya HAM.
“Advokat adalah benteng perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Mereka memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” tambahnya.
Sebagai ujung tombak bantuan hukum, advokat berperan memberi jasa hukum di semua tahap pemeriksaan, melindungi hak-hak klien, serta mendampingi agar proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Yayat menegaskan YLBH LMRRI Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami hadir untuk memastikan setiap warga mendapat perlakuan hukum yang adil. Negara hukum harus menjamin perlindungan setara bagi semua orang,” tutupnya.
ZC.ID // TIMRED [*]














