Ketua YLBH LMRRI Kalbar: Hak Tersangka dan Terdakwa atas Pendampingan Hukum Wajib Dijamin Negara

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.IDPontianak | KALBAR, 5 September 2025

Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat (YLBH LMRRI Kalbar), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi setiap tersangka dan terdakwa sebagai hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang.

Menurut Yayat, hak atas bantuan hukum merupakan amanah UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan diperkuat Pasal 54 KUHAP. “Kami hadir karena dilahirkan oleh UUD 1945. Hak bantuan hukum adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan penegak hukum,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayat menjelaskan, KUHAP secara tegas mewajibkan penunjukan penasihat hukum gratis dalam kasus-kasus tertentu, yakni:

1. Perkara dengan ancaman pidana mati.

2. Perkara dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau lebih.

3. Perkara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu.

“Jika tersangka tidak mampu, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Bila kewajiban ini dilanggar, dakwaan maupun tuntutan bisa batal demi hukum,” ujarnya.

Yayat menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi aparat, antara lain:

• Memberitahukan hak tersangka/terdakwa sejak penyidikan.

• Menunjuk penasihat hukum jika tidak memiliki kuasa hukum sendiri.

• Menjamin pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Ia menekankan, kelalaian menjalankan kewajiban tersebut dapat berimplikasi serius pada proses peradilan pidana dan berpotensi membuat putusan tidak sah.

Hak atas pendampingan hukum, kata Yayat, bertujuan melindungi warga dari perlakuan sewenang-wenang, menjamin fair trial, serta mendorong tegaknya HAM.

“Advokat adalah benteng perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Mereka memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” tambahnya.

Sebagai ujung tombak bantuan hukum, advokat berperan memberi jasa hukum di semua tahap pemeriksaan, melindungi hak-hak klien, serta mendampingi agar proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Yayat menegaskan YLBH LMRRI Kalbar berkomitmen memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

“Kami hadir untuk memastikan setiap warga mendapat perlakuan hukum yang adil. Negara hukum harus menjamin perlindungan setara bagi semua orang,” tutupnya.

ZC.ID // TIMRED [*]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan
Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:54 WIB

Proyek Jalan Puluhan Miliar di Sintang Disorot: Drainase Retak Dini, Dugaan Solar Subsidi Ikut Dimainkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 10:34 WIB

Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Berita Terbaru