ZONACYBER.ID – Pontianak | KALBAR, 15 September 2025
Kasus sengketa tanah antara Lilisanti Hasan dan perusahaan PT Bumi Indah Raya belum ada titik terang. Setelah melalui proses panjang, bahkan sampai pada gelar perkara di Mabes Polri, penyidik Polda Kalimantan Barat justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu menuai tanda tanya besar.
SP3 dengan Nomor SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum, tertanggal 12 September 2025, menghentikan penyidikan yang sebelumnya sudah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan protes keras saat ditemui usai bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Senin, 15 September 2025. Ia menyerahkan surat keberatan resmi atas penghentian perkara tersebut.
“Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman dengan nada kecewa.
Menurut Herman, keputusan SP3 tidak sejalan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal tersebut hanya memperbolehkan penghentian perkara dengan tiga alasan: bukti tidak cukup, peristiwa bukan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia.
“Tiga-tiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” tegasnya.
Lebih jauh, Herman menyinggung adanya peran kejaksaan dalam polemik ini. Ia menilai, meski berkas sempat dinyatakan lengkap, kejaksaan justru menolak hasil penyidikan. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















