“Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” ujarnya.
Herman juga menegaskan, tidak mungkin pejabat BPN bertindak seorang diri. “Ada akses kekuasaan dan kepentingan ekonomi besar di balik kasus ini. Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa perintah,” katanya.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, kuasa hukum Lilisanti menggunakan haknya untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka berharap Polda Kalbar segera menjadwalkan forum itu agar kejelasan hukum bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” kata Herman menekankan.
Kasus sengketa tanah ini dinilai penting sebagai barometer keadilan hukum di daerah. Publik Kalimantan Barat menaruh perhatian besar karena perkara tanah kerap menjadi pintu masuk mafia hukum dan konflik berkepanjangan.
Kuasa hukum mendesak agar Polda Kalbar segera menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus. Menurut Herman, langkah itu penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum bagi Lilisanti Hasan maupun masyarakat luas yang terancam kasus serupa.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk,”Tutupnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH
ZC.ID
Halaman : 1 2














