ZonaCyber.id, Mempawah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Mempawah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Pasir Tahun Anggaran 2019, Kamis (15/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Tersangka berinisial AH, yang merupakan mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBDes Tahun 2019.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar, SH. MH melalui Kasi Pidana Khusus, Erik Adiarto, SH.
MH menjelaskan bahwa tersangka AH akan segera menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Tersangka AH ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh hakim.
Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di pengadilan Tipikor.
Berdasarkan hasil penyidikan, AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














