Zonacyber.id, Yogyakarta – Setelah melalui proses hukum panjang, gitaris Band Kotak, Cella, akhirnya bisa bernapas lega.
Sengketa hukum soal kepemilikan band Kotak resmi berakhir setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak permohonan banding dari pihak penggugat.
Gugatan Sengketa Nama Band Kotak Ditolak
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan ini pertama kali diajukan oleh tiga pihak, yakni PT, PA, dan JA, pada 15 November 2024.
Pokok permasalahan menyangkut legalitas pendirian dan kepemilikan nama band Kotak.
Namun, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 telah menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan.
Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella di akun Threads resminya, Jumat, 16 Mei 2025.
Formasi Band Kotak yang Sah: Cella, Tantri, dan Chua
Dalam pernyataannya, Cella (Mario Marcella) menegaskan bahwa formasi sah Band Kotak adalah dirinya sebagai gitaris, Tantri sebagai vokalis, dan Chua sebagai bassis.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para penggemar, yang dikenal sebagai Kerabat Kotak, atas dukungan mereka selama proses hukum berlangsung.
“KOTAK adalah kami: Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas doa dan dukungannya. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegasnya.
Putusan Pengadilan Resmi Akhiri Konflik Internal Band Kotak
Putusan dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025 menjadi akhir dari konflik hukum internal yang sempat mencuat ke publik dan memicu spekulasi di kalangan penggemar.
Keputusan ini menegaskan bahwa formasi Cella, Tantri, dan Chua adalah formasi sah Band Kotak secara hukum dan memiliki hak atas nama dan identitas band. (Tim)














