Zonacyber.id, Medan – Kasus penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Medan.
Seorang wanita berinisial MH dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penggunaan surat, akta, dan keterangan palsu untuk menguasai tanah di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 14 Mei 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini sebagai bagian dari upaya memberantas mafia tanah di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap laporan akan kami telaah. Jika ditemukan unsur pidana, proses penyelidikan akan langsung dilakukan,” ujar Kombes Sumaryono, Kamis (15/5/2025).
Diduga Dibantu Oknum Pejabat BPN Medan
Pelapor, Budi Priyanto dan Alimin, yang didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, SH serta beberapa tokoh masyarakat, menuding MH dibekingi oknum BPN Kota Medan berinisial AM.
Menurut mereka, MH menggunakan dokumen palsu seperti SKT (Surat Keterangan Tanah) yang sudah dibatalkan, untuk mengambil alih lahan dan bahkan menjadikannya agunan pinjaman ke bank.
“Kami menduga kuat keterlibatan AM dalam membekingi MH. AM bahkan pernah mengirim surat ke BPN untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kami, yaitu SHM No. 509, 871, dan 510,” tegas Budi Priyanto.
Jejak Pemalsuan Dokumen Tanah
MH disebut-sebut memanipulasi letak objek tanah sejak tahun 1991. Tanah yang awalnya berada di sebelah barat Sungai Selayang pada 1953, secara sepihak diklaim berada di timur sungai melalui SKT No. 591.1/9 tahun 1991. Padahal SKT tersebut telah dibatalkan sejak tahun 1993.
Lebih lanjut, Budi Priyanto menyampaikan bahwa MH dan alm. Ferry Satmoko sempat menjaminkan tanah tersebut ke bank pada 1995, menggunakan SKT yang sudah tidak sah.
Sertifikat Sah Dimiliki Korban
Budi Priyanto dan Alimin secara resmi memiliki lahan seluas 4.865 m² di lokasi yang disengketakan berdasarkan SHM No. 509, 871, dan 510.
Mereka membeli tanah tersebut pada tahun 2013, namun mulai menghadapi berbagai upaya pengambilalihan secara ilegal oleh MH, dengan mengandalkan dokumen-dokumen cacat hukum.
“Kami harap Polda Sumut bertindak cepat dalam memberantas pemalsuan dokumen dan mafia tanah seperti ini,” ujar Budi.














