BBM Subsidi Raib di SPBU 64.795.01 Tapang Semadak, Warga Miskin Jadi Korban

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONACYBER.ID — Sekadau / KALBAR, 6 Januari 2026. 

Praktik dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau. Kali ini, SPBU Tapang Semadak nomor 64.795.01 yang berlokasi di Jalan Lintas Poros Tengah, Desa Tapang Semadak, kembali disorot publik. BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru diduga “menghilang” dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Tim investigasi InformasiAktual.com turun langsung ke lokasi pada Senin, 5 Januari 2026, menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan sehari sebelumnya, Minggu (3/1/2026). Hasilnya mencengangkan. Di lapangan, tim mendapati antrean kendaraan yang tidak wajar, didominasi mobil-mobil pengangkut solar dan pertalite yang diduga tidak memiliki izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga Tapang Semadak yang ditemui menyebut praktik ini bukan kali pertama terjadi.

“SPBU itu sudah sering begini. Mobil-mobil yang antre banyak yang tidak punya izin resmi. Pajak kendaraan tidak dibayar, surat-surat pun tidak lengkap, tapi tetap dilayani BBM subsidi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih parah lagi, warga menduga BBM subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup keuntungan besar, sementara masyarakat kecil harus gigit jari karena kehabisan stok.

“Kami minta aparat kepolisian dan TNI turun tangan. Jangan tutup mata. BBM subsidi ini bukan untuk orang-orang berduit,” tegas warga Tapang Semadak lainnya dengan nada geram.

Kekecewaan warga semakin dalam ketika hukum seolah tak berdaya menghadapi praktik ini.

“Percuma ada BBM subsidi kalau bukan untuk rakyat miskin. Hukum di NKRI ini seperti tidak dipakai lagi,” ujar seorang warga dengan nada kecewa dan tegas.

bersubsidi jelas merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana dan denda berat menanti pihak-pihak yang terbukti menyelewengkan distribusi BBM subsidi.

Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan dan permainan di balik nozzle SPBU?

ZC.ID // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru