Zonacyber.ID – Melawi | KALBAR, (28/06/2025).
Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan tajam publik. Sebuah lokasi tambang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi diketahui masih beroperasi secara bebas, dan disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial MS yang bertugas di daerah tersebut, serta seorang pengusaha lokal berpengaruh berinisial Akeng.
Informasi dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa tambang ini telah berjalan cukup lama meskipun tidak memiliki izin operasional saat diliput awak Media pada Kamis, 26/06/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan keterlibatan MS, yang merupakan anggota aktif institusi militer, bersama Akeng yang dikenal luas sebagai pelaku usaha tambang lama di kawasan tersebut, memicu kekhawatiran publik akan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar regulasi.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas tambang galian C tersebut tidak hanya berlangsung secara terbuka, tetapi juga dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Kerusakan tanah, tercemarnya aliran sungai, serta rusaknya infrastruktur jalan akibat aktivitas kendaraan tambang berat menjadi keluhan utama warga setempat.
“Kami semua tahu bahwa aktivitas tambang itu tidak memiliki izin resmi. Tapi karena katanya melibatkan oknum aparat, banyak warga memilih diam dan enggan melapor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan karena alasan keamanan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, termasuk dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kalimantan Barat, turut menyoroti praktik tambang yang dinilai memanfaatkan kekuasaan untuk menghindari jerat hukum. Mereka menilai situasi ini menciptakan ketimpangan hukum yang merugikan masyarakat kecil dan memperburuk kondisi lingkungan.
“Jika benar aktivitas tersebut dilindungi oleh oknum aparat, maka ini adalah tamparan keras bagi institusi hukum dan keadilan. Tidak boleh ada kekebalan hukum atas nama jabatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” tegas salah satu aktivis GNPK-RI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak TNI, kepolisian, maupun instansi pertambangan terkait keberadaan dan legalitas tambang tersebut. Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari para penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]














