“Yang kerja bukan warga sini, tapi orang luar. Mereka datang bawa mesin besar, merusak sungai, dan dibiarkan saja,” ungkap Warga lainnya dengan nada kesal.
Dampak aktivitas PETI kini terlihat nyata. Longsor dan retakan tanah besar di Dusun Pintas Bersemi telah mengancam keselamatan warga. Beberapa rumah tampak rusak parah dan sebagian jalan desa ambles. Warga terpaksa membuat penahan darurat dari kayu untuk mencegah kerusakan bertambah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdullah, Koordinator LSM Lidik Krimsus Kalbar, maraknya PETI ini terjadi karena lemahnya kontrol dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
“Ada dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum. Aktivitas PETI jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tapi selama aparat tutup mata, kerusakan akan terus meluas,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas menyebutkan bahwa PETI merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas.
Masyarakat kini menuntut agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk menghentikan tambang ilegal tersebut.
“Kalau tidak segera ditindak, bukan cuma sungai yang rusak Desa kami bisa hilang tertimbun longsor,” ujar salah satu Warga sambil menunjuk retakan besar di depan rumahnya.
ZC.ID // TIMRED [*]
Halaman : 1 2
















