Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang maupun dari Adi Jek terkait tuduhan tersebut. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam dan menyikapi laporan masyarakat secara transparan dan profesional.
Adi Jek sendiri merupakan salah satu tokoh yang kontroversial di kecamatan Suhaid. Ia dituduh sebagai donatur aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan juga sebagai pengepul emas ilegal dari hasil tambang yang dimilikinya di bantaran Sungai Batang Suhaid. Selain itu, kabar yang beredar menyebutkan bahwa Adi Jek juga memiliki beberapa bidang tanah yang diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat setempat.
Adi Jek diduga menggunakan pendapatan dari aktivitas PETI yang dijalankannya untuk membeli tanah dari masyarakat setempat. Ia kemudian menggunakan lahan-lahan tersebut untuk menjalankan aktivitas tambang emas ilegal. Tindakan Adi Jek ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi lingkungan sekitar dan masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Batang Suhaid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus seperti yang dituduhkan kepada Adi Jek ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan. PETI sendiri sudah dilarang oleh pemerintah karena berdampak buruk bagi lingkungan dan juga ilegal. Tindakan Adi Jek dalam menjalankan aktivitas PETI dan mengeksploitasi sumber daya alam dengan cara yang tidak benar harus ditindak tegas oleh pihak berwajib agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Dia juga diduga sebagai penyuplai Air Raksa (Mercury) yang di gunakan untuk mengecor emas pasir menjadi batangan emas yang siap di jual ke bos-bos besarnya,” pungkas warga Tanjung harapan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














