Praktik tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan Masyarakat luas serta berpotensi membuka ruang bagi Praktik penimbunan dan penjualan BBM Subsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak. Bahkan, dugaan penyimpangan ini bisa mengarah pada Tindak Pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dan Kolusi antara Pengelola SPBU dan Pengguna kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.
Publik mengharapkan ada tindakan tegas dari Instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina terhadap Praktik nakal oknum Petugas SPBU tersebut, baik berupa Inspeksi mendadak (sidak), Audit Distribusi BBM, maupun Sanksi Administratif terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Warga juga menyerukan agar Pertamina dan BPH Migas segera turun tangan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi secara ketat, khususnya di wilayah pedalaman Kalimantan yang kerap kali luput dari pengawasan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya ingin keadilan. Kami beli BBM Subsidi sesuai hak kami, bukan untuk dijual lagi atau ditimbun. Kalau seperti ini terus, kami masyarakat kecil yang jadi korban,” pungkas RHS.
Publik mengharapkan pihak terkait dapat memberikan Klarifikasi dan mengambil tindakan yang adil dan tegas agar Distribusi BBM subsidi kembali sesuai aturannya.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Melangga Arista – ZC.ID
Halaman : 1 2














