Zonacyber.id – Landak | KALBAR, 9 Agustus 2025
Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Landak kini resmi tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak, menandai langkah penting dalam memperkuat legalitas dan kapasitas organisasi penambang rakyat. Pendaftaran ini diperoleh pada 15 Juli 2025 dengan nomor pengesahan 200.1.4.4/254/Kesbangpol.c.
Momentum tersebut bertepatan dengan dukungan penuh DPC APRI Landak terhadap usulan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H. untuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap penambang lokal dan menjadi pintu masuk menuju tata kelola tambang rakyat yang legal, transparan, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC APRI Landak Dedi Wahyudi, didampingi Sekretaris Eka Riski, menegaskan bahwa inisiatif Bupati Karolin merupakan sinyal kuat hadirnya negara di tengah masyarakat.
โKami mengapresiasi penuh kebijakan Ibu Bupati Karolin. Ini langkah strategis untuk mengangkat harkat para penambang kecil yang selama ini berada di sektor informal. Dengan WPR, penambang dapat bekerja dengan legal, aman, dan memiliki perlindungan hukum,โ ujar Dedi.
Ketua DPW APRI Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Landak, seraya menegaskan kesiapan mendampingi proses legalisasi tambang rakyat. Ke depan, DPC APRI akan memfokuskan kerja pada pembinaan penambang, pembentukan Regional Mining Corporation (RMC), dan mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) begitu Surat Keputusan WPR dari Kementerian ESDM terbit atas usulan Pemkab Landak dan Pemprov Kalbar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














