Zonacyber.ID – Melawi | KALBAR, 19 Juli 2025.
Hadi Mulyani secara resmi melaporkan Edy Kamet ke Polres Melawi atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui penyebaran isi percakapan WhatsApp. Laporan ini menyoroti potensi Pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyebaran Konten Elektronik yang bersifat merugikan atau Mencemarkan Reputasi seseorang.
Dalam laporan yang disampaikan, Hadi Mulyani merasa dirugikan oleh penyebaran isi percakapan pribadi yang dinilai mengandung unsur Fitnah, tuduhan palsu, dan pernyataan yang merendahkan Martabat. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, serta ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UU ITE secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan informasi Elektronik yang menyerang kehormatan atau Nama Baik Individu lain. Tak hanya melalui media sosial, penyebaran isi percakapan pribadi seperti WhatsApp juga termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Undang-undang tersebut.
Menanggapi kasus ini, tokoh Masyarakat Agus Husni menyampaikan harapannya agar Pihak Kepolisian, khususnya Kapolres Melawi melalui KBO, segera memproses laporan tersebut secara serius dan Profesional.
“Kami mendesak agar laporan Hadi Mulyani diproses secara tuntas. Penegakan Hukum harus ditegakkan secara adil demi memberikan kepastian dan perlindungan Hukum kepada Masyarakat,” ujar Agus Husni kepada Media.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














