Hadi Mulyani Resmi Polisikan Edy Kamet ke Polres Melawi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.IDMelawi | KALBAR, 19 Juli 2025.

Hadi Mulyani secara resmi melaporkan Edy Kamet ke Polres Melawi atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui penyebaran isi percakapan WhatsApp. Laporan ini menyoroti potensi Pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyebaran Konten Elektronik yang bersifat merugikan atau Mencemarkan Reputasi seseorang.

Dalam laporan yang disampaikan, Hadi Mulyani merasa dirugikan oleh penyebaran isi percakapan pribadi yang dinilai mengandung unsur Fitnah, tuduhan palsu, dan pernyataan yang merendahkan Martabat. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, serta ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU ITE secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan informasi Elektronik yang menyerang kehormatan atau Nama Baik Individu lain. Tak hanya melalui media sosial, penyebaran isi percakapan pribadi seperti WhatsApp juga termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Undang-undang tersebut.

Menanggapi kasus ini, tokoh Masyarakat Agus Husni menyampaikan harapannya agar Pihak Kepolisian, khususnya Kapolres Melawi melalui KBO, segera memproses laporan tersebut secara serius dan Profesional.

“Kami mendesak agar laporan Hadi Mulyani diproses secara tuntas. Penegakan Hukum harus ditegakkan secara adil demi memberikan kepastian dan perlindungan Hukum kepada Masyarakat,” ujar Agus Husni kepada Media.

Saat ini, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian terkait pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak Terlapor. Kasus ini dipandang sebagai pengingat pentingnya Etika dalam komunikasi Digital serta kewaspadaan terhadap Konsekuensi Hukum dari penyebaran Informasi Pribadi yang bersifat sensitif.

Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.

Editor : Melangga Arista // TimRed [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Tabrakan Maut di Kedamin Darat: Manuver Nekat Berujung Tragedi, Satu Tewas Ditempat
KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR DI SAYAN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru