“Publik dengan cepat memberi penilaian buruk bahkan sebelum persidangan. Meskipun nanti terbukti tidak bersalah, cap ‘tersangka’ tidak akan pernah hilang,” ujarnya.
Ia menyebut pola semacam itu bukan hanya mengkhianati keadilan, melainkan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. “Apa gunanya hukum jika bisa digunakan untuk menjebak siapa saja?” katanya.
Meski menekankan bahaya praktik penegakan hukum yang menyimpang, Herman tetap menegaskan bahwa korupsi harus diberantas hingga tuntas. Namun, pemberantasan itu tidak boleh semata didorong oleh kekuasaan dan kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melawan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan orang. Pemberantasan korupsi sejati harus dilakukan dengan cara bersih, adil, dan transparan. Keadilan sejati lahir dari kebenaran, bukan dari kewenangan semata,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar, SH.(Pengamat publik)
Red/Kalbar*
Halaman : 1 2














