Zonacyber.id – Melawi (KALBAR), 9 Juni 2025.
Kasus penangkapan 1 unit truk bermuatan kayu di perbatasan sintang Melawi dan ribuan Keping kayu olahan di salah satu sawmill pengolahan kayu di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi oleh Ditkrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu di pertanyakan,pasalnya terduga pemilik Kayu dan sawmill tersebut, hingga kini status hukumnya tidak ada kejelasan.
Berawal dari Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu unit) truk bermuatan ratusan keping kayu olahan tanpa di lengkapi dokumen di wilayah perbatasan Kabupaten Melawi oleh tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Kalbar,pada 3 Mei 2025 Pagi,dari pengembangan, kayu yang di angkut tersebut berasal dari salah satu sawmill yang berada di jalan Sertu Nanga Pinoh, kayu hendak di bawa ke Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari yang sama, Tim Subdit IV Krimsus yang pimpin oleh AKP Rahmat langsung menyasar ke lokasi sawmill dan menemukan ribuan keping tumpukan kayu olahan siap kirim. Diduga kuat kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen dan langsung diamankan dan diangkut menggunakan kendaraan 3 unit Truk di titipan ke Mapolsek Sungai Terbelian, Polres Sintang.
Berdasar bukti poto yang di abadikan beberapa awak media di Sintang.1 Unit truk bermuatan kayu tertutup terpal warna hijau dan tumpukan kayu masih terlihat di samping halaman Mapolsek Tebelian.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno dikonfirmasi via chat WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















