Zonacyber.id – Sintang (KALBAR), 18/05/2025
Dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, tanpa sengaja Awak Media kembali mendapati Peredaran Kayu olahan yang diduga Ilegal kembali marak di Sintang.
Keberadaan Kayu-kayu tersebut berhasil didokumentasikan oleh awak Media, tepatnya disalah satu tempat penampungan kayu dan berbentuk Sawmill di Jl. YC. Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu 18 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tempat penampungan kayu atau Sawmill tersebut, diyakini dimiliki oleh salah seorang oknum Pengusaha kayu Sintang yang biasa disapa ‘Apin’, bahkan diduga sering bermain kayu Ilegal tanpa mengantongi Dokumen resmi.
Kayu-kayu olahan itupun berhasil masuk ke Sintang, setelah sebuah kendaraan Mobil Truck berhasil mengantar dan langsung menurunkan muatan batangan kayu olahan di tempat penampungan kayu milik Apin yang jumlahnya di perkirakan mencapai ratusan kubik.
Menurut salah seorang warga setempat yang melintas dan enggan disebutkan namanya juga membenarkan hal tersebut, saat secara kebetulan ditemui awak media di lokasi tersebut.
Dia menilai, “Si Apin memang sudah sering bermain kayu olahan yang sumbernya selalu dirahasiakan dia, bahkan kayu-kayu itu masuknya entah dari mana saja.
Apalagi dia memiliki dua tempat penampungan kayu, satu di sini dan yang satunya lagi di dekat hutan wisata,” ujarnya.
“Menurut dugaan saya sebagai masyarakat disini, kayu itu bisa saja tanpa dokumen alias Ilegal. Seharusnya pihak Polda dan Polres Sintang harus bertindak, karena hal ini sudah sering terjadi permainan kayu Ilegal yang sengaja diselundupkan dari dari daerah lain,” jelasnya sambil mengakhiri pembicaraan singkat dengan awak media.
Maraknya peredaran kayu belakangan ini memang sudah menjadi sorotan Publik. Publik pun berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya pihak Kepolisan agar mengusut tuntas, dan memproses Hukum para oknum pelaku usaha kayu, tentang dugaan keberadaan kayu Ilegal tersebut sampai berita ini di publikasikan.
ZonaCyber.id // TIMRED (*)














