Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar: Penting Melek Hukum Soal Vicarious Liability, Tanggung Jawab atas Perbuatan Orang Lain

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‏Zonacyber.idKALBAR, (8/6/2025).

Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menyampaikan pentingnya masyarakat memahami konsep vicarious liability, yaitu sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.

Menurut Yayat, vicarious liability merupakan pengecualian dari prinsip dasar dalam hukum pidana yang berbunyi “tiada pidana tanpa kesalahan.” Dalam konteks ini, seseorang tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum meski tidak secara langsung melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bagian dari melek hukum. Banyak yang belum tahu bahwa dalam beberapa kasus, tanggung jawab hukum tidak hanya dikenakan kepada pelaku utama, tetapi bisa berlanjut kepada pihak yang bertanggung jawab secara struktural atau fungsional,” ungkap Yayat dalam keterangannya.

Perspektif Hukum Perdata: Perluasan Tanggung Jawab

Dalam hukum perdata, prinsip vicarious liability sudah lebih dikenal luas. Yayat mencontohkan berbagai bentuk pertanggungjawaban yang berlaku, antara lain:

1. Orangtua dan Wali – Bertanggung jawab atas perbuatan anak-anak yang belum dewasa.
2. Majikan dan Pegawai – Majikan bertanggung jawab atas tindakan pegawai selama berada dalam lingkup pekerjaan.
3. Guru dan Murid – Guru bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan murid di bawah pengawasannya.
4. Pemilik Binatang – Tanggung jawab atas kerusakan atau luka akibat hewan peliharaan.
5. Pemilik Gedung – Wajib bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat runtuhnya gedung.

“Tujuan dari konsep ini adalah untuk menjamin kompensasi bagi pihak yang dirugikan serta mendorong pihak yang punya tanggung jawab agar lebih berhati-hati dan preventif,” jelasnya.

Dalam Hukum Pidana: Berlaku Terbatas, Tapi Penting

Sementara dalam hukum pidana, vicarious liability lebih sering muncul dalam delik-delik peraturan perundang-undangan (statutory offences), seperti pelanggaran keselamatan kerja, pelanggaran administrasi perusahaan, atau kelalaian institusional.

“Dalam konteks pidana, penerapan tanggung jawab ini sangat terbatas, tetapi justru sangat relevan dalam era modern di mana entitas hukum seperti perusahaan seringkali menjadi pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung,” pungkas Yayat.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman hukum sebagai bagian dari perlindungan hak dan tanggung jawab hukum yang lebih menyeluruh.

SUMBER : faktainvestigasinews8
EDITOR : zonacyber.id / RED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Jembatan Ketungau II Mangkrak Bertahun-tahun: Urat Nadi Masyarakat Terputus, Pemerintah Dinilai Abai
Anak-anak Turun ke Jalan, Infrastruktur Sintang Dipertanyakan: Pemerintah Bergerak Setelah Viral
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Rabu, 8 April 2026 - 21:16 WIB

Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC

Berita Terbaru