Zonacyber.id – KALBAR, (8/6/2025).
Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menyampaikan pentingnya masyarakat memahami konsep vicarious liability, yaitu sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
Menurut Yayat, vicarious liability merupakan pengecualian dari prinsip dasar dalam hukum pidana yang berbunyi “tiada pidana tanpa kesalahan.” Dalam konteks ini, seseorang tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum meski tidak secara langsung melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bagian dari melek hukum. Banyak yang belum tahu bahwa dalam beberapa kasus, tanggung jawab hukum tidak hanya dikenakan kepada pelaku utama, tetapi bisa berlanjut kepada pihak yang bertanggung jawab secara struktural atau fungsional,” ungkap Yayat dalam keterangannya.
Perspektif Hukum Perdata: Perluasan Tanggung Jawab
Dalam hukum perdata, prinsip vicarious liability sudah lebih dikenal luas. Yayat mencontohkan berbagai bentuk pertanggungjawaban yang berlaku, antara lain:
1. Orangtua dan Wali – Bertanggung jawab atas perbuatan anak-anak yang belum dewasa.
2. Majikan dan Pegawai – Majikan bertanggung jawab atas tindakan pegawai selama berada dalam lingkup pekerjaan.
3. Guru dan Murid – Guru bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan murid di bawah pengawasannya.
4. Pemilik Binatang – Tanggung jawab atas kerusakan atau luka akibat hewan peliharaan.
5. Pemilik Gedung – Wajib bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat runtuhnya gedung.
“Tujuan dari konsep ini adalah untuk menjamin kompensasi bagi pihak yang dirugikan serta mendorong pihak yang punya tanggung jawab agar lebih berhati-hati dan preventif,” jelasnya.
Dalam Hukum Pidana: Berlaku Terbatas, Tapi Penting
Sementara dalam hukum pidana, vicarious liability lebih sering muncul dalam delik-delik peraturan perundang-undangan (statutory offences), seperti pelanggaran keselamatan kerja, pelanggaran administrasi perusahaan, atau kelalaian institusional.
“Dalam konteks pidana, penerapan tanggung jawab ini sangat terbatas, tetapi justru sangat relevan dalam era modern di mana entitas hukum seperti perusahaan seringkali menjadi pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung,” pungkas Yayat.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman hukum sebagai bagian dari perlindungan hak dan tanggung jawab hukum yang lebih menyeluruh.
SUMBER : faktainvestigasinews8
EDITOR : zonacyber.id / RED [*]














