“Tujuan dari konsep ini adalah untuk menjamin kompensasi bagi pihak yang dirugikan serta mendorong pihak yang punya tanggung jawab agar lebih berhati-hati dan preventif,” jelasnya.
Dalam Hukum Pidana: Berlaku Terbatas, Tapi Penting
Sementara dalam hukum pidana, vicarious liability lebih sering muncul dalam delik-delik peraturan perundang-undangan (statutory offences), seperti pelanggaran keselamatan kerja, pelanggaran administrasi perusahaan, atau kelalaian institusional.
“Dalam konteks pidana, penerapan tanggung jawab ini sangat terbatas, tetapi justru sangat relevan dalam era modern di mana entitas hukum seperti perusahaan seringkali menjadi pihak yang bertanggung jawab secara tidak langsung,” pungkas Yayat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman hukum sebagai bagian dari perlindungan hak dan tanggung jawab hukum yang lebih menyeluruh.
SUMBER : faktainvestigasinews8
EDITOR : zonacyber.id / RED [*]
Halaman : 1 2














