Zonacyber.id – Mempawah | KALBAR, 15 Agustus 2025
Desakan Publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan Penyelidikan terkait dugaan penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Proyek Jalan di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015 semakin menguat.
Mengutip laporan KRITIKEL.id (7/8/2025), sejumlah Pihak menilai KPK perlu memeriksa banyak Saksi lantaran ada Indikasi Dokumen Penting maupun Bukti Fisik Proyek telah dihilangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghilangan Barang Bukti merupakan Tindak Pidana yang dapat dikenakan Sanksi Berat sesuai ketentuan Pasal 233, Pasal 221, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan ini juga termasuk kategori Obstruction Of Justice yang memperberat Hukuman bagi Pelakunya.
Kasus ini mencuat karena Proyek Jalan di Mempawah pada 2015 menjadi perhatian luas, terutama karena saat itu Kabupaten Mempawah dipimpin oleh Bupati Ria Norsan.
Stagnasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, menurut sejumlah Pengamat, tidak hanya disebabkan oleh penghilangan Barang Bukti, tetapi juga oleh kuatnya Intervensi Politik yang dapat memengaruhi proses penetapan Tersangka.
Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa kepercayaan Publik terhadap profesionalitas KPK tidak perlu diragukan. “Terkait kasus korupsi jalan di Kabupaten Mempawah, penghilangan Barang Bukti justru akan memotivasi KPK untuk mendalami kasus ini tanpa pengecualian,” ujarnya.
Yayat menambahkan, pihaknya optimistis KPK akan menyelesaikan Perkara ini secara tuntas, tanpa menyisakan celah bagi pihak yang terlibat. “Kinerja KPK tidak dapat diintervensi secara Politik oleh pihak mana pun. Kami yakin Penegakan Hukum akan berjalan sampai semua Pelaku dalam satu rangkaian kejahatan yang sama diungkap, meskipun ada upaya untuk menghilangkan Barang Bukti,” katanya.
Sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan luas dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan, KPK bahkan berhak mengambil alih penanganan kasus dari Aparat Penegak Hukum lain. “KPK adalah Lembaga Super Body yang tidak akan surut menghadapi kasus ini. Apalagi, ini ‘hanya’ Korupsi di tingkat Kabupaten. KPK memiliki kapasitas penuh untuk menuntaskannya,” tegas Yayat.
Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan terkait masalah ini dan membuka ruang bagi Pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau Klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas Pemberitaan ini, Media dengan senang hati akan memberikan ruang Pemberitaan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : ZC.ID // TIMRED [*]














