“Jika benar ada media yang berperan sebagai pelindung atau beking bagi pelaku pelanggaran, maka itu jelas mencederai marwah pers dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar salah satu pemerhati media di Pontianak, Sabtu (18/10).
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers perlu segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, terutama apabila KTA digunakan untuk kepentingan non-jurnalistik seperti membela perusahaan yang tengah disorot publik.
Dalam Kode Etik Jurnalistik yang diatur Dewan Pers, pasal 6 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan untuk mempengaruhi isi berita. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berimplikasi pada teguran, pencabutan verifikasi media, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun miris nya lagi belum sempat melakukan pertemuan lanjutan,tiba tiba muncul berita di beberapa media online bahasa Klarifikasi dari humas SPBU 65.783.01 yang menjelaskan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur, berdasarkan klasifikasi media tersebut tim investigasi awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu media online yang menayangkan berita tersebut yang berinisial (H),Ia menjelaskan bahwa berita klarifikasi tersebut dia dapat dari saudara (M) dari media lain, lebih lanjut (H) menjelaskan bahwa dirinya menayangkan berita tersebut di beri biaya 200.000 ribu rupiah, satu link ungkapnya saat di konfirmasi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nusantara News belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














