Mantan Pejabat Ditahan Terkait Skandal HPL Sedau: Korupsi Rp 3,1 Miliar Dibongkar Kejari Singkawang

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonacyber.IDSingkawang | Kalbar, (14/07/2025).

Penegakan hukum kembali mengetuk pintu kekuasaan daerah. Seorang mantan pejabat penting di lingkungan Pemkot Singkawang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang atas dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Penahanan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan wewenang tak lagi bisa bersembunyi di balik kekuasaan.

“Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah: korupsi tidak akan dibiarkan. Proses hukum akan berjalan cepat dan terbuka. Masyarakat harus terus mengawal,” tegas Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, yang dikutip dari Mediabahri.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Kejari menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak dalam waktu 60 hari.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi sebesar Rp 5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group pada Juli 2021. Namun, hanya sebulan kemudian, Wali Kota saat itu secara sepihak memberikan keringanan 60 persen—senilai Rp 3,14 miliar—dan menghapuskan denda sebesar Rp 2,53 miliar tanpa melalui mekanisme lelang atau transparansi publik. Bahkan, sisa kewajiban yang masih harus dibayar (Rp 2,09 miliar) disepakati untuk dicicil selama 10 tahun, sebuah keputusan yang dinilai janggal dan menguntungkan pihak pengusaha.

Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait pengelolaan aset daerah.

Tak Ada Jabatan yang Kebal Hukum, Tersangka dijerat dengan UU Tipikor, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP yang relevan. Kejaksaan pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” kata Nur Handayani lagi.

Andri, perwakilan LSM MAUNG Kalbar, menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk membenahi birokrasi dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi langkah strategis dalam memperkuat supremasi hukum di Kalimantan Barat,” tutupnya.

Editor : ZC.ID // TIMRED [*]

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.zonacyber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum
Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya
Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata
Dituduh Tanpa Fakta, ‘Pak De (N)’ Bantah Keras Isu Penyelewengan BBM Subsidi
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”
Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang
Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Klarifikasi PPK atas Sorotan Publik Proyek Tebing Sungai Melawi Rp 20 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

Sorotan 11 Proyek SDA Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Audit Investigatif Sebelum Proses Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Lahan Sekolah Diduga Dikuasai Ilegal, Legatisi Soroti Kinerja Dinas Pendidikan Kubu Raya

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Ketua DPW PROJAMIN KALBAR (Eko Jatmiko) Semprot Keras Pemerintah: Jalan Hancur dan Jembatan Mangkrak Bukti Kelalaian Nyata

Sabtu, 11 April 2026 - 14:03 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kritik Keras PROJAMIN “Ini Bukan Sekadar Korupsi, Ini Perampokan Terstruktur!”

Sabtu, 11 April 2026 - 12:24 WIB

Kasus Tambang Memanas: Pejabat ESDM Diperiksa, Indikasi Korupsi Kian Terang

Berita Terbaru