Zonacyber.ID — Singkawang | Kalbar, (14/07/2025).
Penegakan hukum kembali mengetuk pintu kekuasaan daerah. Seorang mantan pejabat penting di lingkungan Pemkot Singkawang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Singkawang atas dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Penahanan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan wewenang tak lagi bisa bersembunyi di balik kekuasaan.
“Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah: korupsi tidak akan dibiarkan. Proses hukum akan berjalan cepat dan terbuka. Masyarakat harus terus mengawal,” tegas Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, yang dikutip dari Mediabahri.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Kejari menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak dalam waktu 60 hari.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi sebesar Rp 5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group pada Juli 2021. Namun, hanya sebulan kemudian, Wali Kota saat itu secara sepihak memberikan keringanan 60 persen—senilai Rp 3,14 miliar—dan menghapuskan denda sebesar Rp 2,53 miliar tanpa melalui mekanisme lelang atau transparansi publik. Bahkan, sisa kewajiban yang masih harus dibayar (Rp 2,09 miliar) disepakati untuk dicicil selama 10 tahun, sebuah keputusan yang dinilai janggal dan menguntungkan pihak pengusaha.
Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait pengelolaan aset daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














