ZONACYBER.ID — Pontianak | Kalbar, 13 Februari 2026.
Pengamat kebijakan publik sekaligus pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa aksi protes yang dilakukan kelompok masyarakat di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan SARA harus dipandang sebagai bentuk social control yang sah dalam negara demokrasi.
Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, keberanian warga menyuarakan ketidakpuasan secara langsung di institusi kepolisian merupakan indikator adanya sumbatan komunikasi atau ketidakpastian hukum yang dirasakan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah alarm bagi petinggi Polri di Kalbar bahwa masyarakat sangat peduli terhadap tegaknya keadilan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Dr. Herman menekankan bahwa penegakan hukum dan kepastian hukum dalam penanganan perkara merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap laporan polisi wajib ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks transparansi, penyidik berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.
“Jika masyarakat sampai melakukan aksi massa, patut diduga ada hambatan dalam penyampaian informasi perkembangan kasus tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh tunduk pada intervensi kekuatan ekonomi maupun politik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














