Menurutnya, apabila terdapat dugaan intervensi dalam sengketa bisnis yang kemudian merembet ke isu SARA, maka hal tersebut harus dijawab dengan tindakan penyidikan yang objektif dan independen.
“Hukum tidak boleh dipengaruhi kekuatan apa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Dr. Herman menilai persoalan ini menjadi momentum penting bagi pimpinan kepolisian di daerah untuk melakukan evaluasi kinerja para penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut peristiwa ini dapat menjadi entry point bagi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, atau penguluran waktu yang tidak perlu dalam proses penyidikan.
“Pimpinan kepolisian seharusnya berterima kasih kepada warga yang proaktif. Pengawasan publik adalah cara terbaik menjaga institusi Polri tetap pada relnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Mengingat perkara ini menyangkut dugaan unsur SARA, ia menilai kepolisian dituntut bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik di tingkat akar rumput. Penanganan yang lambat dan tertutup, menurutnya, berpotensi memicu persepsi negatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Publik pun mendesak Polresta Pontianak untuk segera memberikan klarifikasi berbasis data hukum serta mempercepat proses gelar perkara secara terbuka.
“Penegakan hukum yang transparan adalah kunci untuk mengembalikan public trust terhadap institusi kepolisian,” tutup Herman.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














