Zonacyber.id, Balangan – Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar Polres Balangan selama 14 hari (1–14 Mei 2025) berhasil mengamankan 35 tersangka dari berbagai kasus kejahatan.
Operasi ini difokuskan pada pemberantasan aksi premanisme, kejahatan jalanan, dan tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Balangan.
Hasil Operasi Sikat Intan 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025), Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menjelaskan bahwa dari 35 tersangka, 22 orang menjalani proses hukum, sementara 13 lainnya diberikan pembinaan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Rincian Penindakan Kriminalitas
Berdasarkan data Satreskrim Polres Balangan:
9 laporan polisi ditangani, termasuk:
• 1 kasus judi online/togel
• 7 kasus pencurian dengan pemberatan
• 1 percobaan pencurian
Semua kasus dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP.
Kasus Narkotika
Tim Satresnarkoba Polres Balangan juga mencatat keberhasilan dengan mengungkap 4 kasus narkoba:
• 2 kasus di wilayah Polres
• 1 kasus di Polsek Lampihong
• 1 kasus di Polsek Awayan
Delapan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu kurang dari 1 gram.
Penindakan Tindak Pidana Ringan
Selain itu, Unit Samapta dan jajaran Polsek menangani:
5 kasus tindak pidana ringan (tipiring)
Termasuk 1 kasus balap liar yang berujung pada penilangan dan proses hukum.
Pendekatan Humanis: Pembinaan bagi 13 Warga
Sebagai bagian dari pendekatan humanis namun tegas, 13 orang yang tidak memenuhi unsur pidana diberikan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














