Zonacyber.ID — Pontianak | KALBAR, 15 Juli 2025.
Yayat Darmawi. SE, SH, MH selaku Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Barat, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LMRRI Kalbar, menggelar pertemuan penting bersama Pimpinan Redaksi Jurnalis-Komnas.com (Edy Rahman) dan Pimpinan Redaksi Detik Kalbar (Syarif Mochtar), serta rekan-rekan Media lainnya, pada Selasa (15/7/2025), di Kantor Sekretariat Bersama di Pontianak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka konsultasi Hukum mendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh Safarahman CS melalui Kuasa Hukumnya terhadap Edy Rahman ke Polda Kalbar, yang sebelumnya sempat viral melalui sebuah video yang beredar luas di Media Sosial.
Video tersebut menampilkan Safarahman CS dan Kuasa Hukumnya yang menyampaikan secara terbuka tentang laporannya terhadap Edy Rahman, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan pemberitaan yang dilakukan oleh Media Jurnalis-Komnas.com.
Dalam diskusi yang berlangsung membahas berbagai langkah strategis Hukum yang akan diambil untuk menanggapi laporan tersebut. Dalam Pertemuan itu sendiri, Yayat Darmawi. SE, SH, MH menegaskan pentingnya permasalahan tersebut untuk terus tindaklanjuti proses dan Mekanisme Hukumnya.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pelaporan ini, terutama bila dilihat dari sudut pandang kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Yayat kepada awak media saat pertemuan.
Sementara itu, Edy Rahman menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses Hukum yang berlaku, namun tetap menegaskan bahwa aktivitas Jurnalistik yang dilakukannya adalah bagian dari upaya menyampaikan informasi kepada Publik secara Profesional dan berdasarkan fakta.
“Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan kebenaran. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme Hak jawab dan klarifikasi yang semestinya ditempuh lebih dulu, bukan langsung dengan pelaporan ke pihak Kepolisian,” ujar Edy.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi awal, dimana Yayat Darmawi. SE, SH, MH memberikan pendapat kepada Edy Rahman, untuk membuat Surat Permohonan Klarifikasi dan Mediasi ke Humas Polda Kalimantan Barat.
Berita-berita mengenai perdamaian yang dicetuskan oleh Safarahman selaku Ketua DPD AKPERSI Kalbar dinilai ganjil dan telah menyalahi aturan Hukum. Berita perdamaian tersebut seharusnya wajib berbentuk Surat yang ditandatangani oleh Pihak-pihak yang melakukan Perdamaian, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyaksikan.
Yayat Darmawi juga menegaskan 9 oknum Pengusaha Ilegal di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus Penganiayaan dan Intimidasi, demi Penegakan Hukum wajib diproses Hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama Syarif Mochtar selaku Pimpred Media Detik Kalbar akan menempuh jalur Hukum dengan Membuat Laporan Polisi resmi ke Polres Sekadau.
Menurut Syarif, “Saya selaku Pimpred Media Detik Kalbar akan membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau, dalam waktu dekat ini, ungkapnya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait tindak lanjut laporan Safarahman. Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Kalbar dikabarkan mulai memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus ini.
Edy Rahman sebagai Pimpred Jurnalis-Komnas.com juga menegaskan bahwa, mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjunjung tinggi kode etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
ZC.ID // TIMRED [*]















