ZONACYBER.ID – Sanggau | KALBAR, 8 September 2025
Dugaan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, khususnya di Wilayah Semerangkai, Kabupaten Sanggau. Lanting-lanting Jek PETI Ilegal berjejer dan bebas beroperasi, seolah tak tersentuh Hukum. Pola yang sama terus berulang walau berhenti sesaat ketika sorotan Publik atau Media meningkat, lalu Beroperasi kembali beberapa hari kemudian.
Informasi lapangan yang dihimpun menunjukkan, sejumlah Lanting tersebut diduga kuat milik Asip, salah satu Penampung Emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan Awang wilayah Semerangkai, pemasok BBM Subsidi untuk menggerakkan mesin-mesin PETI. Nama keduanya kini menjadi sorotan Warga karena dianggap “Kebal Hukum”, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, terutama Polres Sanggau, dinilai tak berdaya. Bahkan beredar dugaan adanya Oknum Aparat yang justru membekingi Bisnis Haram ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam masyarakat bantaran Kapuas. IW, salah seorang Warga, mengaku kecewa karena Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini nyaris tak bisa dimanfaatkan.
“Airnya keruh, beracun. Untuk mandi dan mencuci saja sudah tidak layak, apalagi untuk pelihara ikan. Ikan alami seperti baung, jelawat, patin yang dulu melimpah, sekarang hilang. Anak baung pun sudah susah ditemukan,” ujarnya dengan nada getir.
Hal senada diungkapkan inisial Ed, warga yang biasa menjala ikan. Ia mengatakan aktivitas Nelayan Sungai kini tinggal kenangan.
“Sehari penuh menjala, hasilnya nol. Sungai sudah mati karena PETI,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Berat: UU Minerba, UU Migas, Hingga UU Lingkungan tidak berjalan semestinya akibat ulah Praktik PETI ini bukan sekadar melanggar aturan administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana berat.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba): Penambangan Tanpa Izin diancam Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan Denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (Migas, jo. UU Cipta Kerja): penyalahgunaan BBM Subsidi dapat dipidana Penjara maksimal 6 tahun dengan Denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Pencemaran Lingkungan terancam Penjara hingga 10 tahun serta Denda maksimal Rp10 miliar.
Artinya, para Pelaku bukan hanya merampas hak Masyarakat atas Lingkungan bersih, tapi juga menantang negara dengan menabrak berbagai Regulasi strategis sekaligus.
Bahaya paling nyata dari PETI adalah pencemaran Merkuri dan Sianida yang dipakai untuk memisahkan emas dari material tanah. Zat beracun ini mengendap di Air, mencemari ikan, dan bila masuk rantai makanan Manusia, dapat memicu kerusakan Saraf, gangguan pernapasan, hingga kanker.
Kerusakan Sedimentasi Sungai semakin memperparah kualitas Air. Sungai yang dahulu menjadi sumber Kehidupan, kini berubah menjadi sumber Penyakit dan kematian Ekosistem. “Semua orang di Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu?” sindir seorang warga dengan nada tajam.
Kian hari, suara Publik semakin keras menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum. Apakah Kepolisian dan Pemerintah daerah berani menindak para Aktor besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur dan Masyarakat menanggung akibatnya?
Kini bola panas berada di tangan Aparat. Jika tidak ada langkah nyata, tudingan bahwa ada “Main Mata” antara Cukong PETI dan Oknum Aparat akan semakin menguat, sekaligus mempermalukan Institusi Penegak Hukum di mata Publik.
ZC.ID // TIMRED [*]














