Zonacyber.id, Tangerang — Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua pelaku curanmor dengan modus matel atau mengaku sebagai debt collector dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
Pelaku berinisial SBN (47) dan YYB (35) yang berasal dari Kupang, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang pada Jumat (17/5/2025) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan, kedua pelaku pencurian sepeda motor modus debt collector tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan korban yang mengaku motornya dibawa kabur oleh orang yang mengaku dari leasing,” ujar AKP Suyatno, Minggu (18/5/2025).
Kronologi Modus Curanmor Matel
Kejadian bermula saat korban, seorang wanita bernama Geni, melintas di Jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang.
Tiba-tiba ia diberhentikan oleh empat orang pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing.
Mereka menuduh korban menunggak cicilan motor selama tiga bulan dan memintanya ikut ke kantor leasing.
Karena panik, korban memutuskan untuk menjemput anaknya terlebih dahulu dan meninggalkan motor di sebuah minimarket.
Motor dikunci stang dan ditinggalkan bersama para pelaku.
“Saat korban kembali, motor sudah hilang dari tempat parkir. Diduga motor dirusak dan dibawa kabur oleh para pelaku,” jelas Kapolsek.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin AKP Ronald Sianipar langsung melakukan penyelidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














