Dua pelaku, SBN dan YYB, berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksi curanmor modus matel bersama tiga rekan lainnya yang berdomisili di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Ketiga pelaku lainnya berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi. Identitas mereka sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran,” tegas AKP Suyatno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti curanmor berupa sepeda motor milik korban serta motor yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
ZonaCyber.id (tim)
Halaman : 1 2














